Polisi dan BPOM Tangkap Enam Pedagang Obat Terlarang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 September 2017
Polisi dan BPOM Tangkap Enam Pedagang Obat Terlarang

Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi mengamankan 6 orang penjual obat-obatan berlabel obat keras dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Obat-obatan itu antara lain PCC, Tramadol, Aprazolam, Hexyymer dan Trinek Phenidryl. Puluhan ribu butir obat-obatan itu disita dari sejumlah toko obat tak berizin di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hasil ini didapat dari razia obat-obatan terlarang yang dilakukan13-18 September kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan BPOM DKI Jakarta.

"Tersangka sebanyak enam orang berinisial RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC," ujar Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9).

Hasilnya, sebanyak 5 butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dimolid, 94 butir Riklona Clonazepam, dan 2.104 butir Trinex Phenedryl disita sebagai barang bukti.

Razia digelar sesuai Perkap Kapolri untuk membersihkan adanya obat-obatan terlarang yang beredar di pasaran. Dimana, obat-obatan itu dinilai tak sesuai standar, tak berizin bahkan ditemukan beberapa obat-obatan masuk masa kadaluarsa.

Dari beberapa tempat, ditemukan toko obat dan apotek yang tak memiliki izin edar dan memperjualbelikan obat-obatan yang harusnya disertai resep dokter namun dijual bebas.

"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," kata Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Dewi menegaskan bahayanya obat-obatan terlarang itu jika dikonsumsi dan disalahgunakan dalam mengkonsuminya. Obat itu bisa menyerang sistem syaraf penggunanya, mengubah perilakunya bila digunakan dalam dosisi melebihi takaran. Bahkan, bisa sampai kejang-kejang dan menyebabkan kematian.

Selain itu, ditemukan pula toko obat yang menjual obat setelan. Dimana obat itu dimasukkan dalam satu bungkus plastik yang terdiri dari berbagai macam obat-obatan terlarang.

"Sejauh ini, obat seperti Hexymir, Tramadol, dan Trinex itu yang sering disalahgunakan. Dan toko obat yang kedapatan menjual obat psimotropika, atau obat keras tanpa izin tentu sanksinya akan berat," papar Dewi.

Para pelaku djerat pasal 196 subsder pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatn dan pasal 62 UU RI Nom 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Ayp)

#PCC #BPOM #Polda Metro Jaya #Obat Terlarang #Kombes Argo Yuwono
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Polda Metro Jaya siagakan 350 personel gabungan untuk pengamanan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal dan lokasi lain.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Waspadai 'Letupan Keamanan' Saat Idul Adha, Polda Metro Jaya Terapkan Pengamanan Maksimal
Indonesia
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Polda Metro Jaya Harus Fokus Tindak Kejahatan Jalanan, Tegas dan Terukur
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Patroli dilakukan secara mobile bersama jajaran Perintis Presisi dan polres setempat.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli, 17 Orang Ditangkap karena Terlibat Tawuran hingga Narkoba
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Polda Metro Jaya berhasil membongkar 127 kasus kejahatan jalanan. Hal itu mendapat apresiasi dari Kompolnas.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar 127 Kasus Kejahatan Jalanan, Kompolnas Minta Tetap Humanis
Indonesia
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Makanan yang tidak dihinggapi oleh hewan lalat kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti formalin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Indonesia
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Polda Metro Jaya menegaskan model sekaligus selebgram berinisial AWS yang sempat dikabarkan menjadi korban begal di kawasan Jakarta Barat bukanlah korban tindak kriminal.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Hasil Interogasi, Polda Metro Jaya Pastikan Model AWS Bukan Korban Begal
Indonesia
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin menjelang Idul Adha.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Polisi Cek Hewan Kurban di Wilayah Jakarta, Pastikan Bebas Penyakit dan Aman Dikonsumsi
Indonesia
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Polda Metro Jaya mengerahkan 14.237 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di sejumlah titik Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
14.237 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Jakarta
Indonesia
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Tim pemburu begal tersebut juga salah satunya berhasil karena adanya laporan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Kapolda Metro Satgas Pemburu Begal sudah Tangkap 6 Pelaku Kejahatan
Bagikan