Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi dan BPOM Tangkap Enam Pedagang Obat Terlarang

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 September 2017
Polisi dan BPOM Tangkap Enam Pedagang Obat Terlarang

Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polisi mengamankan 6 orang penjual obat-obatan berlabel obat keras dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Obat-obatan itu antara lain PCC, Tramadol, Aprazolam, Hexyymer dan Trinek Phenidryl. Puluhan ribu butir obat-obatan itu disita dari sejumlah toko obat tak berizin di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hasil ini didapat dari razia obat-obatan terlarang yang dilakukan13-18 September kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan BPOM DKI Jakarta.

"Tersangka sebanyak enam orang berinisial RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC," ujar Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9).

Hasilnya, sebanyak 5 butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dimolid, 94 butir Riklona Clonazepam, dan 2.104 butir Trinex Phenedryl disita sebagai barang bukti.

Razia digelar sesuai Perkap Kapolri untuk membersihkan adanya obat-obatan terlarang yang beredar di pasaran. Dimana, obat-obatan itu dinilai tak sesuai standar, tak berizin bahkan ditemukan beberapa obat-obatan masuk masa kadaluarsa.

Dari beberapa tempat, ditemukan toko obat dan apotek yang tak memiliki izin edar dan memperjualbelikan obat-obatan yang harusnya disertai resep dokter namun dijual bebas.

"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," kata Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Dewi menegaskan bahayanya obat-obatan terlarang itu jika dikonsumsi dan disalahgunakan dalam mengkonsuminya. Obat itu bisa menyerang sistem syaraf penggunanya, mengubah perilakunya bila digunakan dalam dosisi melebihi takaran. Bahkan, bisa sampai kejang-kejang dan menyebabkan kematian.

Selain itu, ditemukan pula toko obat yang menjual obat setelan. Dimana obat itu dimasukkan dalam satu bungkus plastik yang terdiri dari berbagai macam obat-obatan terlarang.

"Sejauh ini, obat seperti Hexymir, Tramadol, dan Trinex itu yang sering disalahgunakan. Dan toko obat yang kedapatan menjual obat psimotropika, atau obat keras tanpa izin tentu sanksinya akan berat," papar Dewi.

Para pelaku djerat pasal 196 subsder pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatn dan pasal 62 UU RI Nom 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Ayp)

#PCC #BPOM #Polda Metro Jaya #Obat Terlarang #Kombes Argo Yuwono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Bagikan