Polisi dan BPOM Tangkap Enam Pedagang Obat Terlarang


Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.Com - Polisi mengamankan 6 orang penjual obat-obatan berlabel obat keras dari wilayah hukum Polda Metro Jaya. Obat-obatan itu antara lain PCC, Tramadol, Aprazolam, Hexyymer dan Trinek Phenidryl. Puluhan ribu butir obat-obatan itu disita dari sejumlah toko obat tak berizin di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan hasil ini didapat dari razia obat-obatan terlarang yang dilakukan13-18 September kerjasama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan BPOM DKI Jakarta.
"Tersangka sebanyak enam orang berinisial RPA, FZ, JI, SY, JO, dan MC," ujar Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9).
Hasilnya, sebanyak 5 butir PCC, 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 butir Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dimolid, 94 butir Riklona Clonazepam, dan 2.104 butir Trinex Phenedryl disita sebagai barang bukti.
Razia digelar sesuai Perkap Kapolri untuk membersihkan adanya obat-obatan terlarang yang beredar di pasaran. Dimana, obat-obatan itu dinilai tak sesuai standar, tak berizin bahkan ditemukan beberapa obat-obatan masuk masa kadaluarsa.
Dari beberapa tempat, ditemukan toko obat dan apotek yang tak memiliki izin edar dan memperjualbelikan obat-obatan yang harusnya disertai resep dokter namun dijual bebas.
"Bahkan toko obat itu menjual obat-obatan keras juga. PCC di Jakarta belum ditemukan dalam jumlah besar, tapi kami akan terus melakukan pengawasan semua obat pada sarana yang diduga, baik tempat memproduksi maupun distribusinya," kata Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari.
Dewi menegaskan bahayanya obat-obatan terlarang itu jika dikonsumsi dan disalahgunakan dalam mengkonsuminya. Obat itu bisa menyerang sistem syaraf penggunanya, mengubah perilakunya bila digunakan dalam dosisi melebihi takaran. Bahkan, bisa sampai kejang-kejang dan menyebabkan kematian.
Selain itu, ditemukan pula toko obat yang menjual obat setelan. Dimana obat itu dimasukkan dalam satu bungkus plastik yang terdiri dari berbagai macam obat-obatan terlarang.
"Sejauh ini, obat seperti Hexymir, Tramadol, dan Trinex itu yang sering disalahgunakan. Dan toko obat yang kedapatan menjual obat psimotropika, atau obat keras tanpa izin tentu sanksinya akan berat," papar Dewi.
Para pelaku djerat pasal 196 subsder pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatn dan pasal 62 UU RI Nom 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Ayp)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
