Polisi Ciduk Komplotan Pemeras WNA Taiwan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 20 November 2015
Polisi Ciduk Komplotan Pemeras WNA Taiwan

Ilustrasi Tahanan Penjara (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasus pemerasan belakangan kerap terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta. Kali ini, sasaran atau korban dalam aksi kejahatam pelaku tersebut yaitu warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Yuan Ming Hsi.

Anggota Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku yang diduga beranggotakan lebih dari satu orang dalam kasus pemerasan WNA asal Taiwan tersebut.

Alhasil, lima orang tersangka berhasil dicokok pihak Polda, Kamis (19/11) lalu, dengan inisial YN (31), NS alias AT (34), RA (23), SS (39). Mereka ditangkap di Bank BCA Cibubur. Sedangkan serorang tersangka lagi MS yang bekerja di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjabat sebagai Kanim Kelas I Jakarta Pusat.

"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, tanggal 2 November 2015. Atas nama pelapor Yuan Ming Hsi (WNA Taiwan). Waktu dan tempat kejadian pada bulan Oktober 2015 di Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes (Pol) Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11).

Modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yaitu mengaku sebagai anggota Polri dari Mabes Polri, dan mengancam izin tinggal pelapor tidak diperpanjang, karena terlibat percetakan uang palsu, dan selingkuh dengan perempuan yaitu salah satu tersangka dengan inisial NS alias AT.

"Kemudian para tersangka meminta uang kepada pelapor (korban) sebesar Rp10 milyar," paparnya.

Selain menangkap lima orang tersangka, kata Krishna, pihaknya juga memburu lima tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Waspadai Sindikat Internasional Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi
  2. Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Teriak-Teriak di Polda Metro Jaya
  3. Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Jasa TKI ke Korea Selatan
  4. Polisi Akui Sulit Tangkap Sindikat Penipuan via SMS
  5. Waspada Penipuan Online Akun Palsu Tyas Mirasih
#Taiwan #Warga Negara Asing (WNA) #Kasus Pemerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
Bundaran HI Mencekam Gara-Gara WNA Kena Jambret, Jakarta Terancam Gagal Jadi Kota Global?
Guna mencegah kejadian serupa, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk serius memprioritaskan keamanan ibu kota
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Bundaran HI Mencekam Gara-Gara WNA Kena Jambret, Jakarta Terancam Gagal Jadi Kota Global?
Indonesia
Viral WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Korban Sampai Tersungkur Kejar Pelaku
Seorang WNA Italia menjadi korban jambret di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/5). Polisi pun sedang memburu pelaku.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Viral WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Korban Sampai Tersungkur Kejar Pelaku
Bagikan