Polisi Buka Opsi Anak Mantan Pejabat Pajak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana


Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Mira
MerahPutih.com - Pihak dari LBH GP Ansor selaku kuasa hukum dari korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17), mendesak polisi untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Menanggapi hal tersebut, kepolisian menilai penerapan pasal terhadap kasus penganiayaan tersebut harus sesuai dengan fakta kejadian.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak
“Ya pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (27/2).
Saat ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dandy dan Shane Lukas (19).
Nurma mengatakan, untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada dua tersangka tersebut merupakan pasal yang paling tepat sesuai.
Namun jika ke depannya ada perkembangan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.
“Kami sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” jelasnya.
Baca Juga:
Peran Tersangka Kedua di Balik Aksi Kekerasan Anak Mantan Pejabat Pajak
Sejauh ini, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).
Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.
Kasus ini pun berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini bahkan dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Knu)
Baca Juga:
Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
