Polisi Bocorkan Bukti yang Dibawa Denny Sumargo Saat Laporkan Farhat Abbas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: dok. Humas Polri)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan Denny Sumargo terhadap pengacara, Farhat Abbas atas dugaan kasus pengancaman.
Pelapor, dalam hal ini Denny Sumargo, disebut merasa keberatan dengan ancaman Farhat Abbas yang hendak menghajarnya. Hal tersebut ada dalam sebuah video yang diserahkan Denny saat melaporkan Farhat Abbas. Video itu dijadikan bukti oleh Denny dalam melaporkan Farhat.
"Saat melaporkan pelapor menyertakan barang bukti satu unit elektronik video," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11).
Baca juga:
Farhat Abbas Ungkap Target Partai Pandai jika Ikut Pemilu 2024
Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusut kasus tersebut dan diharapkan publik sabar menunggu.
"Ini akan didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," kata dia.
Laporan Denny Sumargo telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 08 November 2024 pada pukul 15.45 WIB.
Baca juga:
Penyidik Selidiki Laporan Farhat Abbas Terhadap Hotman Paris
Dalam laporan tersebut, sebagaimana dikutip Antara, terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar, kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban.
Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
