Polisi Bentuk Tim Pencari Tujuh Napi Yang Kabur Dari Tahanan


Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Pinterset )
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Barat telah membentuk tim untuk pencari 7 dari 8 tahanan kasus narkoba yang kabur dari sel Polres Jakbar, pada dini hari tadi.
"7 orang lainya sedang kita kejar. Kita sudah bentuk tim untuk melakukan pencarian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Argo menuturkan, ketujuh tahanan yang dalam pengejaran tersebut semuanya narapidana kasus narkoba. Dalam proses pencarian, kata Argo, pihaknya akan melakukan pencarian hingga ke rumah masing-masing tahanan.
"Kita berharap para tahanan belum jauh meninggalkan Ibu Kota," bebernya.
Selain itu, Argo juga menampik, ruang tahanan yang pada saat kejadian melebihi muatan. Menurutnya, kondisi sel rapuh dan sekarang masih dalam penyelidikan.
"Kita masih selidiki mengapa (kondisi sel) bisa berubah, kemudian bisa dicari celah tahanan itu bisa melarikan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Argo mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini. Petugas jaga, kata dia, dipastikan melakukan kelalaian.
"Sesuai penyelidikan bahwa itu merusak tralis besi, sedang kita lakukan penyelidikan lebih mendalam, dirusaknya bagaimana," pungkasnya. (Asp)
Baca juga berita terkait tahana kabur di: Polres Malang Kejar 17 Tahanan Kabur
Bagikan
Berita Terkait
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
