Polisi Bekuk Penipuan Bermodus Jual Minyak Goreng Murah
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan korban sebanyak puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 Juta. Satu orang pelaku berinisial RZ (30) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil penyelidikan sementara motif pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca Juga:
Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal
"Jadi kronologis kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka (RZ) menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun facebook," ujar Wahyu, Rabu (26/1).
Pada penawaran tersebut, lanjut dia, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga di bawah atau lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak.
"Harga murah itu untuk menarik korban agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik membeli," kata dia.
Ia mengatakan, setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50 persen dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)
Setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.
"Korban sudah transfer uang, tapi barang tidak dikirim sama sekali sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Ia menyebut, jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp 58 juta dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli mobil daihatsu sigra dan merenovasi rumah.
"Total masih ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp 600 juta," ucap dia
Wahyu menambahkan, dalam kasus ini pelaku disangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Mabes Polri Pastikan Belum ada Penimbunan Minyak Goreng
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan