Polisi Bekuk Penipuan Bermodus Jual Minyak Goreng Murah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Januari 2022
Polisi Bekuk Penipuan Bermodus Jual Minyak Goreng Murah

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan korban sebanyak puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 Juta. Satu orang pelaku berinisial RZ (30) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil penyelidikan sementara motif pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Baca Juga:

Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal

"Jadi kronologis kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka (RZ) menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun facebook," ujar Wahyu, Rabu (26/1).

Pada penawaran tersebut, lanjut dia, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga di bawah atau lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak.

"Harga murah itu untuk menarik korban agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik membeli," kata dia.


Ia mengatakan, setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50 persen dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)

Setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.

"Korban sudah transfer uang, tapi barang tidak dikirim sama sekali sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.

Ia menyebut, jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp 58 juta dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli mobil daihatsu sigra dan merenovasi rumah.

"Total masih ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp 600 juta," ucap dia

Wahyu menambahkan, dalam kasus ini pelaku disangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mabes Polri Pastikan Belum ada Penimbunan Minyak Goreng

#Minyak Goreng #Penipuan #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Sekitar 20 provinsi diklaim tercatat mengalami tren penurunan harga Minyakita secara serempak dalam beberapa pekan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan