Polisi Bekuk Penipuan Bermodus Jual Minyak Goreng Murah


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan korban sebanyak puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 Juta. Satu orang pelaku berinisial RZ (30) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, hasil penyelidikan sementara motif pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Baca Juga:
Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal
"Jadi kronologis kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka (RZ) menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun facebook," ujar Wahyu, Rabu (26/1).
Pada penawaran tersebut, lanjut dia, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga di bawah atau lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak.
"Harga murah itu untuk menarik korban agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik membeli," kata dia.
Ia mengatakan, setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50 persen dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkap kasus penipuan modus jual beli minyak goreng dengan harga murah, Rabu (26/1). (MP/Ismail)
Setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.
"Korban sudah transfer uang, tapi barang tidak dikirim sama sekali sampai akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Ia menyebut, jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp 58 juta dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli mobil daihatsu sigra dan merenovasi rumah.
"Total masih ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp 600 juta," ucap dia
Wahyu menambahkan, dalam kasus ini pelaku disangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Mabes Polri Pastikan Belum ada Penimbunan Minyak Goreng
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
