Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Timses Cawalkot Makassar


Ilustrasi (ANTARA News/Insan Faizin Mubarak)
MerahPutih.com - Salah satu pendukung pasangan calon Wali Kota Makassar berinisial MM (48) menjadi korban penikaman oleh orang tidak dikenal, saat berada di Halte kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (7/11) malam.
Atas kasus itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan guna menangkap pelakunya.
Hasilnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan terhadap MM.
Baca Juga:
Penikaman Anggota Timses Cawali Makassar di Jakarta Diduga Terencana
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman MM.
"Benar, Sudah kami amankan (pelaku penikaman)," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11).

Namun demikian, ia belum bisa beberkan secara detai terkait dengan kasus tersebut dan soal identitas pelaku.
Sebab, polisi bakal melakukan rillis kasus ini pada Jumat (13/11/2020) besok.
"Rencana akan dirilis besok," tutup dia.
Baca Juga:
Pelaku Penikaman Anggota Timses Calon Wali Kota Makassar di Palmerah Terekam CCTV
Sebagai informasi, ketika MM (48) ditusuk oleh orang tidak dikenal di depan Halte kawasan Palmerah, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/11) kemarin, ingin menyaksikan debat Calon Walikota Makassar.
Ia mendapatkan luka tusukan di bagian punggu bawahnya.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit setelah warga sekitar melihat aksi kejahatan tersebut. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
