Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Bermodus Ban Kempes

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 November 2015
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Bermodus Ban Kempes

Ilustrasi Maling (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kasus pencurian belakangan ini kerap terjadi di Ibu Kota Jakarta. Salah satu kasus mencuat setelah anggota Unit IV Subdit VI Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima dari sepuluh tersangka pencurian.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan modus ban kempis atau ban kempes. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjalankan aksi pencurian tersebut sebanyak 29 kali di wilayah Jakarta.

"Tersangka sudah melakukan aksi pencurian dengan modus seperti ini sudah 29 kali, terhitung sejak 23 April lalu," ujar Kepala Sub Direktorat VI Kendaraan Bermotor (Kasubdit VI Ranmor) Ditreskrimum Kompol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11).

Kawanan pencuri ini, kata Budi, menyasar dua wilayah Ibu Kota, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Polisi agak kesulitan lantaran kurangnya laporan dari para korban. Lima tersangka diamankan setelah laporan pertama (13/11)," paparnya.

Masih kata Budi, dari seluruh tersangka yang berhasil diamankan oleh pihaknya tersebut, ada tiga orang yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Pelaku tidak menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya. Mereka murni melakukan penipuan dengan menggunakan modus ban kempes saja," terangnya.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat dan diteruskan melalui olah TKP dari beberapa CCTV yang berhasil merekam aksi tersangka.

Tersangka meneriaki korban bahwa mobil korban kepes supaya korban keluar dari mobil. Saat korban keluar tersebut untuk mengecek kondisi ban, pelaku lain mulai melakukan pencurian dari dalam mobil tanpa diketahui korban.

Di tempat yang sama, hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Sambo, bahwa masih ada lima orang yang terkait pada sindikat ban kempes ini.

"Tiga orang masih dicari pihak kepolisian dan sudah diketahui lokasinya. Sementara dua orang lagi bertindak sebagai penadah," terangnya.

Bagi setiap pengendara kendaraan roda empat khususnya yang berkendara sendirian, Ferdy mengimbau agar selalu berhati-hati. Kemudian saat memarkir kendaraan di tempat sepi atau rawan tidak meletekan barang berharga di sana.

"Tidak boleh meletakkan barang berharga di dalam mobil ketika diparkir. Apalagi kalau handphone itu kan dapat mengeluarkan cahaya dan bisa memancing setiap pelaku kejahatan. Ingat jangan mudah percaya sama orang yang bilang ban kempes," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG
  2. Polisi Ciduk Pelaku Penjual Satwa Langka Indonesia ke Luar Negeri
  3. Ledakan Duren Sawit, Polisi Mulai Temui Titik Terang
  4. Polisi Periksa Karyawan dan Warga Terkait Granat di Duren Sawit
  5. Minim CCTV, Polisi Kesulitan Selidiki Kasus Ledakan Duren Sawit

 

#Pencurian Modus Ban Kempes #Pencurian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV
ART mencuri uang dan emas majikan senilai Rp 134 juta. Aksinya pun langsung terekam CCTV.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
ART di Solo Ditangkap usai Curi Uang dan Emas Majikan Rp 134 Juta, Aksinya Terekam CCTV
Indonesia
Faktor Ekonomi, Bapak Bawa Bayi Nekat Ngutil Kosmetik Minimarket Mercu Berakhir Damai
Aksi pria membawa bayi mencuri kosmetik di minimarket Mercu Buana, Jakarta Barat, berakhir damai. Polisi sebut barang murah, kasus tak dilanjutkan karena faktor ekonomi pelaku.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Faktor Ekonomi, Bapak Bawa Bayi Nekat Ngutil Kosmetik Minimarket Mercu Berakhir Damai
Indonesia
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Vespa antik keluaran 1965 itu berhasil diselamatkan dan untuk sementara disita polisi sebagai barang bukti utama.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Bagikan