MerahPutih.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala (Batola) bersama Unit Reskrim Polsek Anjir Pasar berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan kota setempat.
"Sekitar 45 hari pelaku pengeroyokan itu menjadi buronan kami dan baru saja ketangkap pada Jumat (28/7) sore, sekitar pukul 17.30 WITA," kata Kasat Reskrim AKP Sakun di Marabahan, Senin (31/7).
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku berada di Desa Anjir Pasar Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui berinisial JR (45) warga Desa Anjir Pasar Kota. Pelaku nampak pasrah saat ditangkap dan menyadari atas kesalahannya.
Bukan itu saja, saat dilakukan penangkapan terhadap JR, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis rencong dari badan pelaku.
"Karena barang bukti sudah lengkap dan pelaku merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang maka langsung kami giring ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata Sakun.
Sakun juga mengatakan, hasil penyidikan sementara pelaku JR dijerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan JR juga sudah dilakukan penahanan.
Sebagaimana diketahui JR merupakan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Suriadi (40) warga Komplek Griya Permata Kel. Handil Bhakti Kec. Alalak Kab. Barito Kuala.
Korban didorong oleh pelaku JR kemudian dari arah belakang langsung ada yang memukul kepala korban hingga terjatuh serta ada yang menginjak bagian tulang iga korban.
"Saat itu korban mencari istrinya dan bertanya kepada pelaku. Namun, bukan jawaban yang didapat tapi korban malah dikeroyok," katanya. (*)
Sumber: ANTARA