Polisi Beberkan Penyebab Tewasnya Allya


Konferensi pers kasus dugaan kematian korban dugaan malapraktik Allya Siska Nadya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (13/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kasus tewasnya seorang perempuan bernama Allya Siska Nadya (33) telah mendapati sedikit angin segar, setelah pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya melalu Kabidokes melakukan autopsi jenazahnya yang telah dimakamkan selama lima bulan.
Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Musyafak menyatakan, terdapat pendarahan pada leher Allya Siska Nadya (33) yang tewas setelah melakukan terapi di Klinik Chiropractic di Pondok Indah Mall beberapa waktu lalu.
Pada Rabu (13/1) sekira pukul 7.30-13.00 WIB, pihak kepolisan melakukan autopsi terhadap jenazah Allya untuk mengungkap apakah benar ia tewas karena malapraktik atau bukan. Alhasil, pihak forensik menyatakan jika beberapa tulang dan sel pembuluh darah Allya terdapat kelainan. Ini menarik kesimpulan, jika dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic (terapi tulang) semakin meruncingkan penyebab Allya meregang nyawa.
"Hasil pelaksanaan autopsi atas nama AS itu ditemukan resapan darah pada otot-otot jaringan lunak. Yakni pada otot leher bagian atas servikal (tulang belakang). Resapan itu sampai ke cekungan selangka (tulang yang membentuk bahu dan menghubungkan lengan atas pada batang tubuh) kanan, ke arah kiri sampai leher belakang. Kemudian dari belakang tengkorak sampai bawah leher," ujar Kabidokes Kombes Pol Musyafak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (13/1).
Meski demikian, kata Musafak, dari hasil autopsi jenazah Allya, terdapat darah hitam yang menempel pada sejumlah tulangnya. Sementara itu, pihaknya juga menemukan pembuluh darah yang pecah kemudian menggumpal pada tulang.
"Lalu nampak resapan hitam pekat pada leher. Servikal sebelah kiri juga sel nadi pada leher. Kemudian resapan darah pada otot dada sebelah kanan, lalu tulang selangka sampai tulang iga ketujuh. Adanya resapan darah cukup luas," paparnya.
Namun, Musyafak enggan menyimpulkan kematian Allya tersebut lantaran terapi tulang di Klinik Chiropractic. Meski begitu, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah kelainan pada jenazah Allya. Kendati demikian, dia menegaskan, pada titik-titik inilah para terapis melakukan terapi pengobatan tulang.
"Pada daerah itu, korban mendapatkan perlakuan dari (terapis) chinopractic tersebut, yang menyebabkan pendarahan terbuka pada pembuluh darah," terangnya.
Menurut Musyafak, rekam hasil autopsi sedikit menyimpulkan mengapa Allya lebih dahulu menderita, disusul dengan teriakan, kemudian koma, hingga akhirnya tewas.
"Ini relevan karena korban sempat koma," katanya.
Seperti diberotakan sebelumnya, bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2015 lalu, Allya menjalani dua kali terapi chiropractic. Sesaat sampai di kediamannya, Allya mengaku sakit yang luar biasa pada bagian leher.
Allya lantas dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Di sana, pihak kedokteran memberikan morfin untuk meredam rasa nyeri pada leher Allya.
Awalnya, dokter menduga ada yang tidak beres pada telinga Allya lantaran ada pembengkakan di bawah telinga dan tulang punggung yang medis sebut Kifosis Cervicalis.
Sehingga, dokter berhasil menemukan kelainan terdapat pada tulang leher yang diduga akibat terapi tulang chiropractic. Namun sayang, nyawa Allya tak bisa ditolong. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
