Polisi Beberkan Penyebab Tewasnya Allya

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 13 Januari 2016
Polisi Beberkan Penyebab Tewasnya Allya

Konferensi pers kasus dugaan kematian korban dugaan malapraktik Allya Siska Nadya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (13/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kasus tewasnya seorang perempuan bernama Allya Siska Nadya (33) telah mendapati sedikit angin segar, setelah pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya melalu Kabidokes melakukan autopsi jenazahnya yang telah dimakamkan selama lima bulan.

Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Musyafak menyatakan, terdapat pendarahan pada leher Allya Siska Nadya (33) yang tewas setelah melakukan terapi di Klinik Chiropractic di Pondok Indah Mall beberapa waktu lalu.

Pada Rabu (13/1) sekira pukul 7.30-13.00 WIB, pihak kepolisan melakukan autopsi terhadap jenazah Allya untuk mengungkap apakah benar ia tewas karena malapraktik atau bukan.‎ ‎Alhasil, pihak forensik menyatakan jika beberapa tulang dan sel pembuluh darah Allya terdapat kelainan. Ini menarik kesimpulan, jika dugaan malapraktik yang dilakukan Klinik Chiropractic (terapi tulang) semakin meruncingkan penyebab Allya meregang nyawa.‎

"Hasil pelaksanaan autopsi atas nama AS itu ditemukan resapan darah pada otot-otot jaringan lunak. Yakni pada otot leher bagian atas servikal (tulang belakang). Resapan itu sampai ke cekungan selangka (tulang yang membentuk bahu dan menghubungkan lengan atas pada batang tubuh) kanan, ke arah kiri sampai leher belakang. Kemudian dari belakang tengkorak sampai bawah leher," ujar Kabidokes Kombes Pol Musyafak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (13/1).

Meski demikian, kata Musafak, dari hasil autopsi jenazah Allya, terdapat darah hitam yang menempel pada sejumlah tulangnya. Sementara itu, pihaknya juga menemukan pembuluh darah yang pecah kemudian menggumpal pada tulang.‎

"Lalu nampak resapan hitam pekat pada leher. Servikal sebelah kiri juga sel nadi pada leher. Kemudian resapan darah pada otot dada sebelah kanan, lalu tulang selangka sampai tulang iga ketujuh. Adanya resapan darah cukup luas," paparnya.

Namun, Musyafak enggan menyimpulkan kematian Allya tersebut lantaran terapi tulang di Klinik Chiropractic. Meski begitu, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah kelainan pada jenazah Allya. Kendati demikian, dia menegaskan, pada titik-titik inilah para terapis melakukan terapi pengobatan tulang.‎

"Pada daerah itu, korban mendapatkan perlakuan dari (terapis) chinopractic tersebut, yang menyebabkan pendarahan terbuka pada pembuluh darah," terangnya.

Menurut Musyafak, rekam hasil autopsi sedikit menyimpulkan mengapa Allya lebih dahulu menderita, disusul dengan teriakan, kemudian koma, hingga akhirnya tewas‎.‎

"Ini relevan karena korban sempat koma," katanya.

Seperti diberotakan sebelumnya, bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2015 lalu, Allya menjalani dua kali terapi chiropractic. Sesaat sampai di kediamannya, Allya mengaku sakit yang luar biasa pada bagian leher.

Allya lantas dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Di sana, pihak kedokteran memberikan morfin untuk meredam rasa nyeri pada leher Allya.

Awalnya, dokter menduga ada yang tidak beres pada telinga Allya lantaran ada pembengkakan di bawah telinga dan tulang punggung yang medis sebut Kifosis Cervicalis.‎

Sehingga, dokter berhasil menemukan kelainan terdapat pada tulang leher yang diduga akibat terapi tulang chiropractic. Namun sayang, nyawa Allya tak bisa ditolong. (gms)

BACA JUGA:

  1. Diangkat dari Pemakaman, Jasad Allya Tak Terasa Bau
  2. Pastikan Sebab Tewasnya Allya, Polisi Akan Lakukan Autopsi
  3. Pastikan Sebab Tewasnya Allya, Polisi Akan Lakukan Autopsi
  4. Kasus Malapraktik, Terapis Asing Diduga Melarikan Diri
  5. Ungkap Malapraktik Terapis Amerika, Polisi Periksa 11 Saksi
#Polda Metro Jaya #Korban Malapraktik
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan