Polisi Bakal Proses Zaskia Gotik Terkait Kasus Penghinaan Pancasila


Zaskia Gotik ketika tampil dalam sebuah acara tahun baru kemarin (Foto: MP/Venan Fortunatus)
MerahPutih Artis - Pedangdut Zaskia Gotik kesandung kasus hukum. Gara-gara jawabannya yang dianggap menghina lambang negara dalam acara musik di sebuah stasiun televisi, beberapa waktu lalu.
Dalam acara tersebut, ketika menjawab pertanyaan Denny Cagur, Zaskia Gotik menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan Ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan segera memproses dugaan pelecehan terhadap lambang negara oleh Zaskia Gotik. Kanit 1 Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, Kamis (17/3) mengatakan pihaknya mulai menangani itu setelah melakukan Patroli Cyber dan menonton tayangan Zaskia Gotik tersebut.
Zaskia Gotik diduga melecehkan Pancasila. Dalam keterangannya di Mapolda, Nico mengatakan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP. Zaskia dianggap melakukan penghinaan terhadap negara.
Sebelumnya Zaskia Gotik sudah menyampaikan permintaan maaf. Diakuinya bahwa hal itu dilakukan tanpa bermaksud untuk menghina negara atau Pancasila. Zaskia Gotik hanya bercanda demi mencairkan suasana. Sejumlah kalangan menilai cara bercanda Zaskia Gotik sudah kelewat batas karena terkesan melecehkan simbol kenegaraan.
BACA JUGA:
- Penampilan Seksi Zaskia Gotik di Penghujung Tahun
- Rahasia Cinta Zaskia Gotik dengan Sang Kekasih
- Zaskia Gotik Bakal Menikah di Tahun 2016
- Kebelet Kawin, Zaskia Gotik Kejar Setoran di Malam Tahun Baru
- Zaskia Gotik Sabet Penghargaan di IDA 2015
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
