Polisi Bakal Proses Zaskia Gotik Terkait Kasus Penghinaan Pancasila

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 17 Maret 2016
Polisi Bakal Proses Zaskia Gotik Terkait Kasus Penghinaan Pancasila

Zaskia Gotik ketika tampil dalam sebuah acara tahun baru kemarin (Foto: MP/Venan Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Artis - Pedangdut Zaskia Gotik kesandung kasus hukum. Gara-gara jawabannya yang dianggap menghina lambang negara dalam acara musik di sebuah stasiun televisi, beberapa waktu lalu.

Dalam acara tersebut, ketika menjawab pertanyaan Denny Cagur, Zaskia Gotik menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan Ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan segera memproses dugaan pelecehan terhadap lambang negara oleh Zaskia Gotik. Kanit 1 Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, Kamis (17/3) mengatakan pihaknya mulai menangani itu setelah melakukan Patroli Cyber dan menonton tayangan Zaskia Gotik tersebut.

Zaskia Gotik diduga melecehkan Pancasila. Dalam keterangannya di Mapolda, Nico mengatakan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP. Zaskia dianggap melakukan penghinaan terhadap negara.

Sebelumnya Zaskia Gotik sudah menyampaikan permintaan maaf. Diakuinya bahwa hal itu dilakukan tanpa bermaksud untuk menghina negara atau Pancasila. Zaskia Gotik hanya bercanda demi mencairkan suasana. Sejumlah kalangan menilai cara bercanda Zaskia Gotik sudah kelewat batas karena terkesan melecehkan simbol kenegaraan.

BACA JUGA:

  1. Penampilan Seksi Zaskia Gotik di Penghujung Tahun
  2. Rahasia Cinta Zaskia Gotik dengan Sang Kekasih
  3. Zaskia Gotik Bakal Menikah di Tahun 2016
  4. Kebelet Kawin, Zaskia Gotik Kejar Setoran di Malam Tahun Baru
  5. Zaskia Gotik Sabet Penghargaan di IDA 2015

 

 

 

#Pancasila #Penghinaan Pancasila #Polda Metro Jaya #Komisaris Nico Setiawan #Zaskia Gotik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan