Polisi Bakal Jaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 01 April 2024
Polisi Bakal Jaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Foto: Dok/Polda Metro Jaya

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemudik yang meninggalkan rumahnya diminta tak perlu khawatir. Polda Metro Jaya bakal memberikan pengamanan rumah kosong yang ditinggal mudik.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, meminta jajarannya untuk memberi keamanan di pemukiman yang ditinggal pemudik.

"Beberapa potensi keamanan atau gangguan Kamtibmas yang perlu menjadi perhatian khususnya pencurian rumah kosong dan lain lain," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (1/4).

Baca juga:

Tol Trans Jawa Diskon 20 Persen di Luar Hari Puncak Arus Mudik-Balik

Menurut Karyoto, diperlukan koordinasi, dan kolaborasi yang baik, di antara seluruh pemangku kepentingan guna menyikapi kerawanan yang terjadi selama musim mudik lebaran 2024.

Ia juga mengatakan, dalam kegiatan Operasi Ketupat Jaya 2024 ini, menerjunkan ribuan personel gabungan selama 13 hari, yakni mulai dari 4 April 2024 hingga 16 April 2024.

“Melibatkan 4.105 personel yang terdiri dari 3.514 personel Polri, 100 personel TNI dan 491 personel pemda," ungkap Karyoto.

Baca juga:

Waspadai, Titik Rawan Macet di Jabar saat Arus Mudik Lebaran 2024

Karyoto menjelaskan, para personel yang ditugaskan dalam Operasi Ketupat Jaya 2024 akan disebar ke 1.640 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Lalu, ia juga meminta anggotanya untuk fokus mengamankan bandara, terminal, pelabuhan, stasiun, rumah kosong yang ditinggalkan pemudik, pusat-pusat perbelanjaan dan perbankan.

Di samping itu, kepadatan di lokasi wisata pasca lebaran. "Tentunya hal yang sedikit saya singgung adalah bagaimana kami memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang kesiapan," jelas Karyoto yang juga lulusan AKPOL 1990 ini. (knu)

Baca juga:

Tarif Tol Tangerang-Merak Dapat Diskon 10 Persen Selama Periode Mudik Lebaran

#Mudik #Polda Metro Jaya #Mudik Lebaran #Rumah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan