Merahputih.com - Polda Metro Jaya membagi menjadi tiga klaster terkait pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang , Banten.
Sudah puluhan orang diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan.
"22 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Dibagi menjadi 3 klaster," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Timur, Kamis (9/9).
Baca Juga:
41 Napi Tewas di Lapas, Kebijakan Menangani Kejahatan Ringan Harus Diubah
Klaster pertama adalah petugas Lapas yang ketika bertugas saat kebakaran terjadi. Kedua, adalah para warga binaan yang selamat dari kejadian itu.
Klaster ketiga adalah pendamping warga binaan yang juga warga binaan yang sudah mau selesai menjalani hukuman dan memang tahu kejadiannya.
Pemeriksaan saksi untuk mendalami dan menguatkan proses penyelidikan aparat terkait penyebab kebakaran tersebut.
"Apakah betul memang terjadi kebakaran, sumber api dari mana ini kami lakukan pendalaman," ucap Yusri.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang Rabu 8 September 2021 pukul 01.50 WIB.
Sebanyak 44 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut. Sementara, 81 orang mengalami luka-luka, di antaranya 73 luka ringan dan delapan luka berat.
Pihak terkait memutuskan bahwa, 41 jenazah yang tewas dilakukan proses identifikasi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga
Pihak RS pun mendirikan posko Ante Mortem, agar pihak keluarga bisa memberikan data guna mempercepat proses pencocokan identitas.
Api muncul lantaran diduga terjadinya korsleting listrik. Lapas Kelas I Tangerang berisikan 2.072 orang. Lokasi yang terbakar berada di Blok C2 yang dihuni oleh 122 orang. (Knu)