Polisi Andalkan CCTV dalam Mengejar Pelaku Ledakan ITC Depok


Polisi menggunakan anjing pelacak untuk menyisir lokasi ledakan di ITC Depok. (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Kepolisian belum mengidentifikasi motif pelaku peledakan di Pusat Perbelanjaan ITC Depok. Namun pihak polisi mengaku tengah mengembangkan penyelidikan dari temuan bukti di lapangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, untuk mengungkap motif dan pelaku dugaan peledakan, pihaknya akan mengandalkan jaringan kamera pengawas atau kamera CCTV (Closed Circuit Television) milik ITC Depok.
"Sementara CCTV kami coba koordinasi dengan pihak pengelola (Gedung ITC Depok)," ungkap Agus di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Dikatakan Agus akibat insiden ini, pihaknya berharap seluruh pusat-pusat perbelanjaan agar mengefektifkan sistem kamera pengawas yang dimiliki mereka. Hal itu dilakukan agar memudahkan penyelidikan jika terjadi insiden yang sama.
"Minimal ada CCTV di tempatkan di tempat tertentu, sehingga kalau ada permasalahan ke depan proses penyelidikannya (mudah)," katanya.
Polisi memastikan, di lokasi ledakan ITC Depok ditemukan sejumlah benda material seperti kabel dan timer cairan yang terbungkus kardus. Benda material itu yang dicurigai sebagai bahan ledakan. (gms)
BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Kotak yang Diduga Bom dari ITC Depok
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
