Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap bos skincare berinisial RGP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita akan diperiksa pada awal bulan Maret mendatang.
“Penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar
“Benar, penyidik di serse siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut,” jelas Ade Ary.
Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya. Dalam siaran tersebut, ia diduga menyerempet nama RGP dan menjelek-jelekkan produk kosmetik milik bos skincare tersebut.
Baca juga:
Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Merasa dirugikan, RGP kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk menjalin komunikasi secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan sejumlah uang.
Akhirnya, RGP mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar dalam dua kali transfer kepada Nikita Mirzani. Tak terima dengan kejadian ini, RGP melaporkan Nikita Mirzani dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut diproses oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur