Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 21 Februari 2025
Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap bos skincare berinisial RGP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita akan diperiksa pada awal bulan Maret mendatang.

“Penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

“Benar, penyidik di serse siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut,” jelas Ade Ary.

Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya. Dalam siaran tersebut, ia diduga menyerempet nama RGP dan menjelek-jelekkan produk kosmetik milik bos skincare tersebut.

Baca juga:

Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Merasa dirugikan, RGP kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk menjalin komunikasi secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan sejumlah uang.

Akhirnya, RGP mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar dalam dua kali transfer kepada Nikita Mirzani. Tak terima dengan kejadian ini, RGP melaporkan Nikita Mirzani dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut diproses oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Kasus Pemerasan #Nikita Mirzani #Kasus Pengancaman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - 2 jam, 47 menit lalu
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa memeras pemohon sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Bagikan