Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ Kanu Mp
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap bos skincare berinisial RGP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita akan diperiksa pada awal bulan Maret mendatang.
“Penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar
“Benar, penyidik di serse siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut,” jelas Ade Ary.
Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya. Dalam siaran tersebut, ia diduga menyerempet nama RGP dan menjelek-jelekkan produk kosmetik milik bos skincare tersebut.
Baca juga:
Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Merasa dirugikan, RGP kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk menjalin komunikasi secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan sejumlah uang.
Akhirnya, RGP mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar dalam dua kali transfer kepada Nikita Mirzani. Tak terima dengan kejadian ini, RGP melaporkan Nikita Mirzani dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut diproses oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
