Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 21 Februari 2025
Polisi Akan Periksa Artis Nikita Mirzani sebagai Tersangka Dugaan Pengancaman pada Awal Maret

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap bos skincare berinisial RGP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Nikita akan diperiksa pada awal bulan Maret mendatang.

“Penjadwalan ulang menjadi hari Senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

Duduk Perkara Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui Buntut Kasus Pemerasan Bos Skincare Rp 4 Miliar

“Benar, penyidik di serse siber Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut,” jelas Ade Ary.

Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya. Dalam siaran tersebut, ia diduga menyerempet nama RGP dan menjelek-jelekkan produk kosmetik milik bos skincare tersebut.

Baca juga:

Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Merasa dirugikan, RGP kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, untuk menjalin komunikasi secara baik-baik. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan sejumlah uang.

Akhirnya, RGP mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar dalam dua kali transfer kepada Nikita Mirzani. Tak terima dengan kejadian ini, RGP melaporkan Nikita Mirzani dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut diproses oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Kasus Pemerasan #Nikita Mirzani #Kasus Pengancaman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Laporan pidana terhadap bos toko Bake&Grind ini teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Indonesia
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Polisi menangkap pelaku penculikan di Pondok Aren, Tangsel. Ditemukan pelat Polri palsu, airsoft gun, dan seragam polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Indonesia
Drama WA Berbuntut Polisi! DJ Panda Diperiksa, Bahas Janin Erika Carlina
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Drama WA Berbuntut Polisi! DJ Panda Diperiksa, Bahas Janin Erika Carlina
Indonesia
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Program Jaga Jakarta jadi wadah kolaborasi antara kepolisian, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan harmonis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Indonesia
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Polisi telah melacak pelaku teror bom tiga sekolah internasional. Lokasi pelaku diketahui berada di luar negeri.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Indonesia
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengungkap pelaku teror bom yang menyasar sejumlah sekolah internasional di kawasan Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Pengamanan ring 1 akan dilakukan oleh Paspampres, sementara ring 2 dan 3 akan dijaga kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi meretas 4,9 juta data nasabah bank selama lima tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi
Indonesia
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Tersangka melakukan aksinya sebagai @bjorkanesiaa sejak 2020
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Bagikan