Polisi akan Kawal Iringan Jenazah Tjahjo Kumolo ke TMP Kalibata


Jenazah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sampai di rumah duka, Jakarta, Jumat. (1/7/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan mengawal iring-iringan jenazah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, polisi akan memberikan pengawalan khusus mulai dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Widya Chandra sampai ke TMP Kalibata.
Baca Juga
"Kita akan berikan pengamanan pengawalan terkait keberangkatan jenazah hingga ke TMP Kalibata agar lebih aman," katanya di Jakarta, Jumat (1/7).
Zulpan mengatakan tidak ada rekayasa atau penutupan arus lalu lintas saat iring-iringan jenazah Tjahjo Kumolo dibawa ke TMP Kalibata. Zulpan hanya mengatakan pihaknya akan memberikan pengamanan maksimal.
"Anggota sudah cukup paham sudah kita gelar di sepanjang jalur," terang Zulpan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada usia 64 tahun di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, Jumat (1/7) pukul 11.10 WIB.
Selepas dari rumah sakit, jenazah politisi PDI Perjuangan itu akan disemayamkan di Rumah Dinas Menteri PAN RB di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru.
Setelah itu, jenazah akan disalatkan di Masjid Quba Kantor Kementerian PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata," demikian pesan singkat dari Humas Kementerian PANRB, Jumat (1/7). (Knu)
Baca Juga
Puan Kenang 'Om' Tjahjo Kumolo sebagai Sosok Tenang dan Sederhana
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
