Polisi akan Gelar Perkara Kasus Kematian Bayi Debora
Ilustrasi. (MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan berbagai sumber soal meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, nantinya dalam pengumpulan keterangan tersebut akan dituangkan dalam laporan penyelidikan.
"Apabila nanti dalam gelar perkara diputuskan ada pidana kita akan tindak lanjuti hasil laporan lidik itu ke tahap penyidikan," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9).
Adi menerangkan, pastinya dalam tahapan-tahapan itu akan dilakukan oleh penyidik sampai ada titik terang, dengan penentuan pasal yang diterapkan dalam proses lidik yaitu Pasal 190 UU Kesehatan.
"Kalau kita mencermati pasal tersebut, pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan terhadap pasien dalam kondisi kritis dan ketiadaan tindakan medis tersebut menyebabkan bayi Debora meninggal dunia dengan. Ancamannya cukup tinggi yakni (pidana) 10 tahun kalau terbukti," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Tiara Debora bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu (3/9), meski kedua orang tuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres.
Kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun, Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Rudianto dan Henny sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka. Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya. (Asp)
Baca berita terkait kematian Debora lainnya di: Polda Bikin Laporan Tipe A Soal Kematian Debora
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur