Polisi Agendakan Periksa Permadi Terkait Dugaan Upaya Revolusi


Permadi Satrio Wiwoho
MerahPutih.com - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Permadi Satrio Wiwoho terkait laporan terhadapnya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. Surat panggilan telah dilayangkan pada (11/5).
"Di Polda Metro Jaya juga ada berkaitan dengan UU ITE, jadi surat panggilan sudah dilayangkan oleh Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).

Meski begitu, belum dipastikan apakah politisi Partai Gerindra itu akan memenuhi panggilan atau tidak. Kepolisian masih menunggu konfirmasi Permadi yang merupakan saksi terlapor itu.
"Masih menunggu. Masih belum mendapatkan informasi," katanya.
Untuk diketahui, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal 'revolusi'. Setidaknya ada beberapa laporan terhadap dia, pertama dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i, namun laporannya digabung dengan laporan yang dibuat oleh polisi atau laporan tipe A.
Laporan selanjutnya dibuat politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma atas tuduhan dugaan upaya makar. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Yang terakhir laporan dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Victor. Permadi juga dilaporkan atas dugaan perbuatan makar dengan nomor laporan LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
