Polemik Tambang di Raja Ampat, Kemenpar Usulkan Tim Terpadu untuk Pariwisata Berkelanjutan
Ilustrasi foto: unsplash_ridho ibrahim)
Merahputih.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian untuk mengatasi dugaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa Raja Ampat, sebagai destinasi pariwisata prioritas dan UNESCO Global Geopark, adalah "maha karya alam yang tak tergantikan" yang harus dijaga kelestariannya.
Widiyanti menjelaskan bahwa tim lintas kementerian ini akan menyusun rencana induk terpadu untuk Raja Ampat. Rencana tersebut akan fokus pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip keterpaduan ekologi, sosiokultural, dan ekonomi.
Baca juga:
PT GAG Nikel Tetap Beroperasi di Raja Ampat, DPR Bakal Bantu Awasi Secara Ketat
Ia juga mengapresiasi upaya pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan, yang menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.
Lebih lanjut, Widiyanti mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keberlanjutan setiap destinasi wisata di Indonesia. Ia berharap Raja Ampat tidak hanya menjadi tujuan wisata yang indah, tetapi juga simbol komitmen bangsa terhadap aspek keberlanjutan.
"Membangun pariwisata bukan hanya soal mendatangkan wisatawan, tapi juga soal melindungi kehidupan alam dan manusianya untuk hari ini dan masa depan," ujarnya.
Dalam perkembangan terpisah, pemerintah mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca juga:
Pemerintah Hentikan Izin Pertambangan di Raja Ampat, Jaga Komitmen Pelestarian Lingkungan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi pencabutan empat IUP tersebut, namun menekankan bahwa keputusan ini tidak berlaku untuk IUP PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag.
Menurut Bahlil, lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara, sehingga aktivitasnya tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor