Polemik Halal dan Haram Karmin, Menag Yaqut: Kita Pelajari Dulu


Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait polemik halal dan haram pewarna dengan bahan karmin atau carmine.
Dia menyebut dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkaji terlebih dulu terkait karmin sebelum memutuskan halal dan haram.
Baca Juga:
Menag Beri Pesan Umat Buddha Agar Tidak Salah Pilih Pemimpin
"Ada dua versi fatwa (karmin). Versi MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan LBMNU (Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama) Jawa Timur)," kata Menang Yaqut, seusai meresmikan taman belajar milik Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI) di Hotel Alila Solo, Jumat (29/9).
Dia menjelaskan dari LBMNU Jawa Timur karmin dinyatakan haram. Sedankan dari MUI menyatakan jika karmin adalah sebangsa serangga sehingga halal.
"Ada fatwa dari MUI yang menyatakan karmin itu sebangsa serangga sehingga halal. Jadi ada dua versi fatwa. Kita dari Kemenag pelajari dulu dong, santai," pungkasnya.
Baca Juga:
Kemarau Panjang, Kemenag Imbau Umat Islam Salat Meminta Hujan
Diketahui, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur menyatakan pewarna dengan bahan karmin atau carmine yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan atau kosmetika.
"Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi'i. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi'iyah," ujar Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim Romadlon Chotib dikutip di laman resmi NU Jatim.
Karmin merupakan pewarna dari ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun. Pewarna karmin dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.Hasil Bahtsul Masail NU Jatim itu memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Kemenag Minta Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam Maroko dan Libya
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi

KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sekarang Masih Dipakai, Nampan MBG Semua Bakal Diganti Kalau Terbukti Mengandung Babi

KPK Ingatkan Eks Menag Gus Yaqut Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City
