Polda Metro Jaya tak terburu-buru melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pornografi.
Sambil menunggu kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskirimsus Polda Metro Jaya akan menyelesaikan tahap pemberkasan terhadap Firza Husein yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tunggu datang ke tanah air baru kami periksa. Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Kaya, Jakarta, Senin (29/5).
Saat ini, penyidik tengah dikejar waktu untuk segera merampungkan berkas Firza Husein. Penyidik mempunyai batasan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara setelah adanya penetapan tersangka.
"Sebentar lagi kami serahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Argo.
Argo enggan menjelaskan saat disinggung mengenai materi pornografi yang oleh penyidik dijadikan bukti dalam menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Bukti-bukti dan isi percakapan akan dibuka secara terang benderang di pengadilan saat kasus ini masuk tahap penuntutan.
"Kita tunggu di pengadilan. Kita boleh ikuti, kalau terbuka untuk umum," kata Argo.
Penyidik Subdit Cyber Crime sendiri telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi 'Baladacintarizieq'.
Kasus ini muncul setelah beredarnya foto-foto perempuan diduga Firza Husein yang buat geger linimasa. Pasalnya, dari foto-foto di media sosial, terduga Firza Husein tampil tanpa busana.
Tak hanya foto, beredar pula percakapan berisikan konten porno melalui whatsapp antara Firza dan orang yang diduga merupakan Habib Rizieq Shihab. (Ayp)
Baca berita terkait Firza Husein lainnya di: Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka

