Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka


Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah gelar perkara malam ini, dan hasil gelar perkara ini dinyatakan bahwa peningkatan saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5).
Saat ini, penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Firza.
Penetapan ini setelah adanya laporan polisi, keterangan saksi, adanya barang bukti dan juga hasil keterangan dari saksi ahli.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi. "ancamannya diatas 5 tahun," ucap Argo. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait kasus ini dalam artikel: Polisi Sebut Rizieq Berada Di Jeddah
Bagikan
Berita Terkait
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses

Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Terlibat Kasus Pornografi Anak, Bek Real Madrid Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
