Polda Periksa Konten Unggahan Medsos Tersangka Jonru
Jonru Ginting. (Facebook jonru ginting)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih memeriksa konten yang diduga mengandung ujaran kebencian yang diunggah tersangka Jonru Ginting di akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksa terhadap saksi, serta saksi ahli.
"Sekarang pemeriksaan konten yang bersangkutan sedang kita buka, apakah ada kaitannya atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10).
Setelah pemeriksaan selesai, kata Argo, hal itu akan dimasukkan penyidik ke dalam berkas kasus. Kemudian, semua berkas tersebut bakal dikirim ke pihak kejaksaan.
"Setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan materilnya sudah selesai, kita kirim berkas ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidit atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.
Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Asp)
Baca berita terkait tersangka Jonru lainnya di: Kembali Akan Diperiksa, Jonru Ngaku sakit
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi