Polda Metro Turunkan 6.544 Personel Dalam Operasi Ketupat Jaya


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melibatkan 6.544 personel dalam Operasi Ketupat Jaya 2023 yang di dalamnya didukung dari unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Personel yang dilibatkan dalam operasi Ketupat Jaya 2023 dari beberapa unsur dan beberapa elemen yang totalnya berjumlah 6.544 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Gelombang Pertama Mudik Lebaran Berlangsung Mulai Jumat Esok
Trunoyudo menjelaskan ada empat unsur yang akan terlibat dalam operasi ketupat jaya 2023.
"Pertama Satuan Penugasan Daerah (Satgasda) Polda Metro Jaya melibatkan 3.583 personel, kedua Satuan Penugasan Resor (Satgasres) 2.275 personel, " ucapnya.
Kemudian, Trunoyudo menyebutkan dari unsur TNI 100 personel kemudian dari unsur Pemda DKI dan Jasa Marga berjumlah 586 personel.
"Ini perkuatan yang dilibatkan untuk pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya untuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya, " katanya.
Trunoyudo menambahkan pelaksanaan operasi ini rencananya akan berlangsung selama 14 hari.
"Dimulai pada saat tanggal 18 April 2023 sampai dengan tanggal 1 Mei 2023," ucapnya. (*)
Baca Juga:
Kuota Terpenuhi, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 2023 Ditutup
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
