Polda Metro Tracing Pemudik di Kampung Makassar


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kampung Makassar, Jakarta Timur, Jumat (21/5). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Polda Metro Jaya melakukan tes dan pelacakan (tracing) pemudik di Kampung Makassar, Jakarta Timur, Jumat (21/5).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, untuk memutus mata rantai COVID-19, pihaknya menempelkan stiker di rumah yang ditinggalkan penghuninya mudik saat Lebaran.
Baca Juga
Pemudik di Tanjung Duren Dites Swab Usai Balik Kampung, 12 Orang Reaktif COVID-19
"Kalaupun ada yang terpapar kita harus segera memisahkan, mendata dan melaksanakan tracing, treatment terhadap mereka. Jangan sampai kemudian keburu berinteraksi dengan tetangga sehingga ketahuannya belakangan," ucap Sambodo di Jakarta.
Sambodo menjelaskan, ada tiga jenis stiker yang ditempel di rumah-rumah warga yang melakukan mudik. Di antaranya, stiker kuning, merah, dan hijau.

Bagi warga mudik yang belum kembali ke Jakarta, rumahnya akan ditempeli stiker warna kuning. Di dalam stiker itu ada intruksi kepada warga tersebut. Tujuannya agar segera menghubungi nomor Satgas COVID-19 yang tertera di stiker setelah tiba di Jakarta, guna dilakukan tes kesehatan.
Sedangkan warga yang sudah diperiksa dan dinyatakan negatif, maka akan ditempeli stiker warna hijau. Kemudian warga yang positif COVID-19, maka rumahnya akan ditandai dengan stiker merah.
Lulusan AKPOL 1995 ini mengklaim, pihaknya sudah berusaha melakukan tracing dengan cara melakukan penyekatan dan swab antigen ke para pemudik yang kembali ke Jakarta.
Pemeriksaan kepada pemudik yang kembali ke Jakarta dilaksanakan berlapis-lapis. Lapis pertama di titik keberangkatan.
"Jadi sejak awal kita PMJ Kodam Jaya sudah mengimbau pemudik yang kembali ke Jakarta harus membawa surat bebas COVID-19. Saringan keduanya adalah di pintu masuk Jakarta,” jelas Sambodo. (Knu)
Baca Juga
Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Seluruh Kapolsek Antisipasi Lonjakan COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
