Polda Metro Tracing Pemudik di Kampung Makassar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Mei 2021
Polda Metro Tracing Pemudik di Kampung Makassar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kampung Makassar, Jakarta Timur, Jumat (21/5). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mengantisipasi penyebaran COVID-19, Polda Metro Jaya melakukan tes dan pelacakan (tracing) pemudik di Kampung Makassar, Jakarta Timur, Jumat (21/5).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, untuk memutus mata rantai COVID-19, pihaknya menempelkan stiker di rumah yang ditinggalkan penghuninya mudik saat Lebaran.

Baca Juga

Pemudik di Tanjung Duren Dites Swab Usai Balik Kampung, 12 Orang Reaktif COVID-19

"Kalaupun ada yang terpapar kita harus segera memisahkan, mendata dan melaksanakan tracing, treatment terhadap mereka. Jangan sampai kemudian keburu berinteraksi dengan tetangga sehingga ketahuannya belakangan," ucap Sambodo di Jakarta.

Sambodo menjelaskan, ada tiga jenis stiker yang ditempel di rumah-rumah warga yang melakukan mudik. Di antaranya, stiker kuning, merah, dan hijau.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) menyaksikan langsung pelaksanaan tes usap kepada pemudik di Kampung Makassar, Jakarta Timur. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) menyaksikan langsung pelaksanaan tes usap kepada pemudik di Kampung Makassar, Jakarta Timur. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Bagi warga mudik yang belum kembali ke Jakarta, rumahnya akan ditempeli stiker warna kuning. Di dalam stiker itu ada intruksi kepada warga tersebut. Tujuannya agar segera menghubungi nomor Satgas COVID-19 yang tertera di stiker setelah tiba di Jakarta, guna dilakukan tes kesehatan.

Sedangkan warga yang sudah diperiksa dan dinyatakan negatif, maka akan ditempeli stiker warna hijau. Kemudian warga yang positif COVID-19, maka rumahnya akan ditandai dengan stiker merah.

Lulusan AKPOL 1995 ini mengklaim, pihaknya sudah berusaha melakukan tracing dengan cara melakukan penyekatan dan swab antigen ke para pemudik yang kembali ke Jakarta.

Pemeriksaan kepada pemudik yang kembali ke Jakarta dilaksanakan berlapis-lapis. Lapis pertama di titik keberangkatan.

"Jadi sejak awal kita PMJ Kodam Jaya sudah mengimbau pemudik yang kembali ke Jakarta harus membawa surat bebas COVID-19. Saringan keduanya adalah di pintu masuk Jakarta,” jelas Sambodo. (Knu)

Baca Juga

Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Seluruh Kapolsek Antisipasi Lonjakan COVID-19

#COVID-19 #Kasus Covid #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan