Polda Metro Pastikan Tidak Ada Anggotanya Terinfeksi COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 21 Maret 2020
Polda Metro Pastikan Tidak Ada Anggotanya Terinfeksi COVID-19

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus memastikan sejauh ini belum ada anggotanya yang terpapar virus corona atau COVID-19. Polda Metro Jaya tetap beroperasi atau bekerja seperti biasa meski ada imbauan work from home (WFH) dari pemerintah.

Sejak ada imbauan WFH dari pemerintah, pihak Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan segala prosedur pencegahan. Mulai dari pengukuruan suhu tubuh, hingga memberikan anggotanya alat pelindung diri hingga masker dan hand sanitizer.

Baca Juga:

JHL Solitaire Delivery Service, Solusi untuk Rasa Bosanmu Di Rumah

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya tidak ada. Alhamdulillah mudah-mudahan sehat," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (20/3) kemarin.

Sempat ada seorang anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya minta Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur memeriksa karena tetangganya diduga terpapar corona. Tapi, setelah diperiksa ternyata dia negatif corona. Tetangganya pun demikian. Tetangganya ternyata terserang demam berdarah, bukan corona.

"Karena merasa dekat dengan tetangganya itu, sering ngobrol sama-sama akhirnya minta periksa dirinya ke RS Polri. Setelah dicek tetangganya ternyata tetangganya DBS dan dianya juga negatif," ujarnya.

Polda Metro Jaya dan kalangan selebritas Kamis (19/3/2020) membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat dan pengguna jalan di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANTARA/Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya dan kalangan selebritas Kamis (19/3/2020) membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat dan pengguna jalan di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANTARA/Polda Metro Jaya

Selain mengimbau warga, hal ini juga diterapkan di internal Polri. Polri telah mengimbau anggotanya untuk menghindari kerumunan massa. Pihaknya tidak mau sampai membantu penyebaran virus corona sehingga arahan ini juga dijalankan pihaknya.

"Di internal Polri juga sama, semua menyampaikan untuk menghindari adanya kerumunan-kerumunan yang ada," imbuhnya.

Pemerintah meminta masyarakat untuk beraktivitas dari rumah buntut merebaknya wabah virus corona atau COVID-19. Meski begitu, tidak semua perkantoran menerapkan work from home.

Baca Juga:

Keterbatasan Alat Tes, Jabar Masih Sasar Warga Dekat Terinfeksi COVID-19

Terkait hal ini, polisi mengaku tak ada tugas khusus atau upaya untuk mendisplinkan masyarakat yang masih beraktivitas di luar. Sebab, tidak ada arahan untuk itu. Pihak kepolisian mengaku hanya mensosialisasikan kembali saja arahan pemerintah untuk menerapkan social distancing alias jarak aman.

"Pemerintah kan sudah mensosialisasikan, sama kita juga sama. Kita mensosialisasikan sama dengan pemerintah. Di media sosaial juga kita sampaikan," katanya.

Yusri mengaku, pihaknya akan tetap membantu pengamanan Ibu Kota dari kejahatan di tengah-tengah wabah virus corona. Sebab bukan tak mungkin masih banyak pelaku kejahatan malah beraksi memanfaatkan momen ini.

Untuk itu, polisi mengimbau masyarakat tidak usah khawatir karena pihaknya masih akan terus memberikan pengamanan. "Kalau bilang kita ada tugas khusus, tidak ada. Kita akan tetap pengamanan," tutup Yusri. (Pon)

Baca Juga:

Akibat Pandemi Virus Corona, Honda Tutup Pabrik di Amerika

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan