Polda Metro Larang Warga Konvoi di Malam Takbiran


Ilustrasi malam takbiran. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Hari Raya Idul Fitri 1444 H tinggal menghitung hari. Seperti tradisi sebelumnya, sehari jelang lebaran selaku diadakan acara malam takbiran.
Polda Metro Jaya melarang arak-arakan atau takbiran keliling menjelang Lebaran 2023.
Baca Juga:
Klaim Jakarta Aman Sejak Malam Takbiran, Polda Metro Puji Warga Makin Cerdas
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, takbiran yang dilarang adalah takbiran berkeliling menggunakan kendaraan.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Latif kepada wartawan, Selasa (18/4).
Latif Usman menyarankan agar takbiran dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
"Kalau berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tetapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," katanya.
Baca Juga:
Buka Festival Bedug Malam Takbiran, Anies Sebut JIS Siap Dipakai Salat Id
Jika ada masyarakat yang takbiran keliling menggunakan kendaraan, maka polisi akan membubarkannya.
"Iya, kita hentikan kita peringatkan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mendirikan 37 pos pengamanan selama arus mudik Lebaran 2023.
Menurut dia, pos pengamanan tersebut ditempatkan di jalan tol, jalan arteri, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, hingga tempat-tempat wisata.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerjunkan 6.544 personel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2023 yang digelar selama 14 hari, dari 18 April sampai 1 Mei. (Knu)
Baca Juga:
Rampak Beduk 5 Wilayah Jakarta Meriahkan Malam Takbiran di JIS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
