Polda Metro Larang Kendaraan Besar Melintas di Tol Dalam Kota selama KTT ASEAN
Ilustrasi - Sekjen ASEAN Kao Kim Hourn menyampaikan pengarahan tentang hasil KTT ke-42 ASEAN kepada perwakilan negara asing dalam pertemuan di Jakarta, Senin (15/5/2023). (ANTARA/HO-ASEAN Secretariat)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengusulkan saat pelaksanaan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023 mendatang supaya adanya larangan kendaraan berat masuk Tol Dalam Kota.
Pihak Ditlantas telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI agar segera dibuat surat edaran.
Baca Juga:
Kader PDIP Minta Heru Budi Serius Tangani Polusi Udara, Jangan Hanya KTT ASEAN
Usulan tersebut dimaksudkan agar Tol Dalam Kota selama 2X24 jam saat berlangsungnya penyelenggaraan KTT steril dari kendaraan berat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pada tanggal 5 dan 6 September khusus kendaraan berat 2×24 jam tidak masuk dalam Tol Dalam Kota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif kepada wartawan, Kamis (24/8).
Usulan ini menurut Kombes Latif perlu disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada surat edarannya. Sebab, pada tanggal 5, 6, 7 merupakan puncak kegiatan KTT ASEAN.
Diharapkan saat itu Tol Dalam Kota selama 2×24 jam bebas dari kendaraan berat. Sebaliknya, kendaraan berat tetap diperbolehkan untuk menggunakan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) utara dan selatan.
Kombes Latif berharap semua pihak dapat memahami keadaan tersebut demi suksesnya penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta. Kendaraan berat tetap bisa operasional lewat JORR lingkar utara dan lingkar selatan.
Baca Juga:
“Memang agak panjang, tetapi hanya 2×24 jam. Mudah-mudahan bisa dipahami bersama demi kesuksesan hajatan besar ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, pelarangan itu kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Kata Syafrin wacana pelarangan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Usulan ini akan kami bahas lebih lanjut,” tuturnya.
Menurut Syafrin, pihaknya akan bersurat kepada Dirjen Perhubungan agar usulan tersebut dapat dibahas terlebih dahulu.
“Ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan,” tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Daftar 29 Ruas Jalan Jakarta Kena Rekayasa Lalin saat KTT ASEAN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Catat! Begini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Jakarta Saat Bersolek Jadi Kota Sinema
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan