Polda Metro Jaya Tangkap 1.197 Orang Diduga Lakukan Aksi Premanisme, Bukti Disita Rp 36,2 Juta


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady memimpin jumpa pers pengungkapan kasus pungutan liar oleh ormas di Jakarta Utara pada Jumat (16/5/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 15 mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
Operasi diklaim mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat.
Tercatat, pada 9-15 Mei 2025, Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 1.197 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
"Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, dari 1.197 orang tersebut telah diperiksa dan kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan berjumlah 125 orang. Sedangkan 1.072 orang lainnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Baca juga:
Polresta Surakarta Tangkap 25 Orang Terkait Tindakan Premanisme
Ia memaparkan, 1.197 orang tersebut bermacam-macam jenis pelanggarannya, mulai dari parkir liar, pelaku tawuran, penagih utang (debt collector), premanisme dan oknum ormas. Untuk bentuk perbuatan pidananya, yaitu pemerasan sebanyak 626 kasus, penganiayaan ada 8 kasus dan pengeroyokan 11 kasus.
Sedangkan pencurian dengan kekerasan (curas) 2 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 7 kasus dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam) ada 15 kasus. Barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan dari para pelaku yang terkena Operasi Berantas Jaya 2025 sekitar Rp 36,2 juta.
Reonald mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk praktek premanisme.
"Jangan takut melaporkan, tidak usah khawatir, sudah ada nomor telepon yang bisa dihubungi dan gratis, yakni Call Center 110 atau langsung datang ke kantor Kepolisian terdekat, bisa Polsek, Polres atau Polda," katanya.
Polda Metro Jaya telah menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi premanisme yang banyak terjadi di masyarakat.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
