Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran, Temukan Isi MinyaKita Tak Sesuai Takaran


Polda Metro Jaya sidak Minyakita di Pasar Kemayoran. Foto: Dok/Polri
MerahPutih.com - Satgas Pangan Polda Metro Jaya inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, soal adanya pengurangan takaran isi Minyakita 1 liter. Polisi menemukan banyak Minyakita tak sesuai ukuran pada kemasan botol.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, pihak produsen dan distributor bermain curang dengan mengurangi isi minyak goreng itu dalam kemasan botol.
"Yang kami dapati adalah dari 12 sampel botol, total isi kurang lebih yang sudah kami cek yaitu kurang lebih 795 ml," kata Anggi di lokasi, Selasa (11/3).
Anggi menyebutkan, dari 11 botol, hanya satu botol yang berisikan 804 ml. Hasil ini membuktikan adanya ketidaksesuaian volume sekitar 200-205 ml.
Baca juga:
Temuan Bareskrim Polri: Minyakita Tak Sampai 1 Liter Banyak Beredar di Jabodetabek
Ia mengatakan dari adanya temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti upaya penyidikan lebih lanjut kepada distributor dan produsen.
Pihaknya akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia pun masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya membeli produk Minyakita dan bahan kebutuhan yang lain. Lalu, memastikan label dan volumenya yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ada kecurigaan yang terkait dengan ketidaksesuaian produk, produk apa saja yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha, Polisi membuka hotline Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melalui 081908192016. (knu)
Baca juga:
Minyakita Tidak Sesuai Takaran, Bos PT ARN Dijerat Pasal Berlapis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
