MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama jajaran Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan kasus yang menimpa Andrie Yunus.
Dalam forum itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak laporan diterima.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa hukum tersebut.
Baca juga:
Prabowo Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus.
"Pasca-menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan sejumlah fakta yang kemudian kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Iman dalam rapat.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)
Pelimpahan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi keterlibatan pihak yang berada dalam yurisdiksi militer, sehingga penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan institusi tersebut.
Komisi III DPR dalam rapat itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, termasuk koordinasi antarpenegak hukum agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak. (Pon)