Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Oknum 'Polisi Rasis'


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul (Foto: MerahPutih/Bertolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan- Terkait adanya dugaan oknum polisi lalu lintas yang dituding rasis, hingga kini jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) masih terus melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku hingga kini Brigadir H, oknum polisi yang dituding rasis masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Metro Jakarta Barat dan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sejauh ini, informasi dari anggota yang menilang, pengendara itu tidak dalam kondisi sehat. Makanya masih kami selidiki," kata Martinus seperti dilansir dari akun facebook Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (28/3).
Selain itu mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat juga memita kepada publik untuk tidak terlalu cepat menarik kesimpulan dari informasi yang beredar dijejaring sosial. Informasi tersebut, lanjutnya jangab langsung ditelah mentah-mentah, melainkan harus dicerna dan dikritisi.
"Artinya, jangan langsung memercayai informasi dari media sosial atau dari anggota kami saja. Karena itu, kami mau mengetahui identitas serta kondisi yang sebenarnya dari pengendara itu," tandasnya. (Baca: Usai 'Polisi Ngamuk' Kini Timbul 'Polisi Rasis')
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, seorang pemilik akun facebook Huandra Limanau menuding oknum polantas Brigadir H telah melakukan perbuatan rasis dengan memaki dirinya dengan sebutan "Cina".
Ia juga merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum polisi tersebut. Kejadian bermula saat Brigadir H menjalankan tugas dan melakukan tindakan penilanga terhadap Huandra.
"Inilah polisi rasis, maki saya cina! Surat tilang tidak dijelaskan SIM ditahan, form biru dikosongkan. Nama petugas juga tidak diisi, SIM harus diambil dimana tidak ada info. Saya dipaksa tanda tangan, saya tolak form coklat saja dilempar ke saya," kata Huandra. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
