MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap praktik penimbunan dan ekspor motor ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyebut sebanyak 99 ribu unit sepeda motor diduga telah diekspor secara ilegal sejak tahun 2022, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Afrika.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, aktivitas ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 177 miliar.
"Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," kata Iman Imannudin kepada wartawan di lokasi, Senin (11/5).
Tak hanya merugikan negara, praktik tersebut juga disebut berdampak pada masyarakat. Polisi menemukan dugaan penggunaan data pribadi warga tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan kendaraan dengan skema jaminan fidusia.
Akibatnya, sejumlah masyarakat berpotensi mengalami masalah administrasi keuangan hingga terdampak dalam riwayat kredit.
"Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking," jelasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan WS sebagai tersangka. WS diketahui merupakan direktur perusahaan yang mengelola gudang penampungan motor ilegal tersebut.
Polisi menyebut tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp26 miliar dari praktik ekspor motor ilegal yang telah berlangsung sejak 2022.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara mengungkapkan, motor-motor tersebut diperoleh dari pengepul yang berkaitan dengan pengalihan kendaraan berstatus jaminan fidusia.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Noor Maghantara.
Baca juga:
Polisi Bongkar Gudang Penadahan 1.494 Motor Hasil Kejahatan di Kebayoran Lama
Meski demikian, polisi masih mendalami apakah kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh pemilik atau terdapat unsur pelanggaran lain dalam proses pengajuannya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik ilegal akses atau penyalahgunaan data pribadi dalam pengurusan pembiayaan kendaraan.
"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan dan ekspor kendaraan ilegal tersebut. (Knu)