Polda Metro Jaya Berlakukan Filterisasi di 13 Titik di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 April 2022
Polda Metro Jaya Berlakukan Filterisasi di 13 Titik di Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) di Jakarta. Guna mengantisipasi adanya kegiatan SOTR, Polda akan melakukan filterisasi di 13 titik di ibu kota.

Lokasi tersebut difilterisasi mulai pukul 01.00-05.000 WIB setiap harinya.

Baca Juga

Polda Metro Buka Gerai Vaksinasi Booster di GBK sampai Lebaran

"Sudah mulai dari tadi malam, pukul 01.00 sampai 05.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/4).

Zulpan mengatakan, sebanyak 2.375 personil dikerahkan untuk melakukan filterisasi di 13 titik.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Adapun 13 titik lokasi filterisasi ini antara lain:

1. Sudirman-Thamrin

2. Asia Afrika

3. Kawasan SCBD

4. Gunawarman

5. Mahakam Bulungan

6. Seputaran Monas

7. Kemayoran

8. Danau Sunter

9. PIK 2

10. Kota Tua

11. Kawasan Kemang

12. Layang Antasari

13. Banjir Kanal Timur (BKT)

Baca Juga

Polda Jabar Larang Kegiatan SOTR

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadan 2022.

Imbauan ini diberikan lantaran SOTR lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.

"Kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak melakukan kegiatan SOTR karena kita beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna yang ditimbulkan," ujar Zulpan.

Jika masyarakat tetap nekat melakukan kegiatan SOTR, maka polisi akan menerapkan upaya preemtif dan preventif. Sehingga masyarakat dapat memahami imbauan yang diberikan kepolisian. (Knu)

Baca Juga

Kapolda Metro Komitmen Ciptakan Rasa Aman Nyaman saat Ramadan

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan