Polda Metro Jaya Amankan 60 Driver Go-Jek yang Bawa Senjata Tajam


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal saat dijumpai diruangannya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Megapolitan - Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatkan pihaknya sudah mengerahkan sekitar 3000 sampai dengan 7000 personel polisi untuk mengamankan jalannya unjuk rasa pada hari ini. Kepolisian Metro Jaya sudah mengamankan 60 driver Go-Jek yang bawa senjata tajam dan Grab di kawasan Senayan.
"Kami melakukan pengamanan 60 teman-teman pihak Go-Jek dan Grab agar tidak pergi ke Senayan. Kami melakukan intervensi pada mereka semua pada demo ini," kata Iqbal saat memberikan keterangan kepada awak media di Bilangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Kombes Iqbal menjelaskan dari hasi pengamanan sekitar 60 orang pengendara Go-Jek dan Grab ditemukan berbagai senjata tajam yang ditemukan di dalam tubuh mereka serta di jok motor.
"Dari hasil pengamanan tersebut kami menemukan sajam yang sudah mereka siapkan dan ditaruh di Badan serta jok motor. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Kalau mereka sengaja menyimpan barang-barang itu makan dikenakan sanksi UU Darurat," terangnya.
Iqbal menjanjikan akan memberikan pengawalan bagi para supir Taksi Blue Bird dan Supir Taksi Express Grup untuk balik ke pool mereka masing-masing.
"Saya akan menjamin keamanan bagi para pengemudi taksi saat selesai berdemonstrasi nanti. Para petugas keamana sudah siap mengawal kalian sampai ke tempat pool masing-masing," tandasnya.(abi)
BACA JUGA:
- Dibalik Kontroversi Demo Ribuan Sopir Angkutan Konvensional
- Keluhan Sopir Taksi Konvensional dari Setoran hingga Nunggak Utang
- Daftar Aksi Demo Sopir Taksi dari Bekasi ke Jakarta Tolak Uber dan Grab
- Kisah Penumpang Go-Jek Diteror Pengunjuk Rasa Depan Balai Kota Jakarta
- Anarkis, Kelakuan Sopir Taksi Hancurkan Mobil Rekannya Sendiri
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
