Polda Lempar Kasus Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen Pilkada DKI ke Bawaslu


Calon Independen Pilkada DKI Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi memastikan tidak akan mengusut kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
Bahkan, Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/8).
Kasus pencatutan KTP untuk dukungan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu dihentikan merujuk aturan khusus dalam Pasal 185 A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan aturan itu, kewenangan mengusut kasus tersebut ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).
Baca juga:
Dugaan Pencatutan KTP, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Buka Posko Pengaduan
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut jika ada terusan dari Bawaslu sebagai penyelenggara.
Oleh karenanya, dia menyarankan pelapor untuk membuat laporan terlebih dahulu ke Bawaslu. ”Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sekedar informasi, seorang warga melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Baca juga:
Anies Mengaku KTP Dua Anaknya Dicatut untuk Dukungan Pasangan Independen
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
