Polda Lempar Kasus Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen Pilkada DKI ke Bawaslu
Calon Independen Pilkada DKI Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi memastikan tidak akan mengusut kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
Bahkan, Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/8).
Kasus pencatutan KTP untuk dukungan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu dihentikan merujuk aturan khusus dalam Pasal 185 A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan aturan itu, kewenangan mengusut kasus tersebut ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).
Baca juga:
Dugaan Pencatutan KTP, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Buka Posko Pengaduan
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut jika ada terusan dari Bawaslu sebagai penyelenggara.
Oleh karenanya, dia menyarankan pelapor untuk membuat laporan terlebih dahulu ke Bawaslu. ”Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sekedar informasi, seorang warga melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Baca juga:
Anies Mengaku KTP Dua Anaknya Dicatut untuk Dukungan Pasangan Independen
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur