Polda Lempar Kasus Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen Pilkada DKI ke Bawaslu
Calon Independen Pilkada DKI Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi memastikan tidak akan mengusut kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta 2024.
Bahkan, Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (19/8).
Kasus pencatutan KTP untuk dukungan duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu dihentikan merujuk aturan khusus dalam Pasal 185 A Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan aturan itu, kewenangan mengusut kasus tersebut ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).
Baca juga:
Dugaan Pencatutan KTP, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Buka Posko Pengaduan
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut jika ada terusan dari Bawaslu sebagai penyelenggara.
Oleh karenanya, dia menyarankan pelapor untuk membuat laporan terlebih dahulu ke Bawaslu. ”Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ujarnya.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," imbuh perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sekedar informasi, seorang warga melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta.
Baca juga:
Anies Mengaku KTP Dua Anaknya Dicatut untuk Dukungan Pasangan Independen
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis