MerahPutih.Com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memeriksa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman.
Aris Budiman diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan kasus pencemaran baik yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan membenarkan pihaknya malam ini kembali memeriksa Aris Budiman terkait kasus pelaporan Novel Baswedan.
"Ia dia diperiksa kembali, terkait kasus yang sedang ramai di media (Pelaporan Novel) ," kata Kombes Adi Deriyan saat dihubungi merahputih.com, Kamis (31/8).
Sebelumnya, Direktur penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, telah melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, pada 21 Agustus 2017 lalu.
Laporan itu tertuang berdasarkan no LP : 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel Baswedan.(Asp)
Baca juga berita sebelumnya terkait Dirdik Aris Budiman di: Polisi Sudah Periksa Aris Budiman Terkait Pelapor Novel Baswedan