PNS TGUPP akan Kembali ke SKPD Masing-Masing
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/10). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono masih memikirkan pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), pasca dirinya tak berniat untuk meneruskan tim tersebut.
"Nanti kita pikirkan," urai Pj Heru di Jakarta, pada Jumat (28/10).
Baca Juga:
Kendati demikian, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengatakan, pihaknya akan mengembalikan PNS yang ada di TGUPP, ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat sebelumnya mereka berdinas.
"Kan namanya PNS ya. Kembali (ke SKPD). Kalau naungannya adanya misal di biro SDM, ya kembali ke biro SDM atau kepegawaian," papar dia.
Sebelumnya, Heru tegaskan, pihaknya tidak membutuhkan TGUPP dalam membenahi ibu kota.
"Saya sih nggak ada," ucap Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, yang dikutip Jumat (28/10).
TGUPP sendiri muncul di era Gubernur Anies Baswedan. Kemunculan pembantu gubernur ini pun kerap dikritik DPRD DKI.
Pasalnya, kehadiran mereka dinilai menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca Juga:
TGUPP merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur. Dalam pasal 4 Pergub 16 Tahun 2019 tertulis 9 tugas TGUPP. Berikut rinciannya:
a. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur
b. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur
d. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur
e. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah
f. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah
g. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan Wakil Gubernur
h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas