PN Pekanbaru Vonis Mati Tiga Terdakwa


Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis mati tiga terdakwa pidana narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram dan 1.599 butir pil ekstasi.
"Menyatakan perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pidana pemufakatan jahat narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata Hakim Ketua Toni Irfan membacakan vonis untuk terdakwa Ramli di Pekanbaru, Kamis (2/11), seperti dilansir Antara.
Dua terdakwa lainnya Suripto dan Hariyanto alias Pau Pau juga divonis mati dalam sidang terpisah pada Kamis (2/11) ini juga. Pertama sebagai hakim ketua Sorta Ria Mega dan terdakwa kedua hakim ketuanya juga Toni Irfan. Atas putusan tersebut masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau awal Maret lalu ini ada tujuh terdakwa. Empat terdakwa lainnya juga disidang secara marathon oleh tiga hakim Toni Irfan, Sorta Ria Mega, dan Abdul Aziz.
Putusannya untuk terdakwa Chairul, Anton dan Ariyanto penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Satu lagi Agung divonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Keempatnya menyatakan banding.
Hal memberatkan perbuatan mereka karena bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkoba, merusak generasi muda dan dilakukan berulang-ulang. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Kasus ini berawal dari penangkapan pertama terhadap Suripto dan Pau Pau di Kandis, Kabupaten Siak atau di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri usai menjemput narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pau Pau merupakan sopir, sementara Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut yang diketahui sebagai bandar di Pekanbaru.
Saat ditangkap mereka mencoba kabur hingga terpaksa dilumpuhkan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam bungkus berisi sabu-sabu terdiri dari empat bungkus satu kg dan dua bungkus setengah kg serta 1.599 butir pil ekstasi. Barang itu akan diberikan kepada lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai kurir.
Lima kg sabu-sabu tersebut rencananya akan dijemput Agung dan Ramli yang sudah menunggu di Pekanbaru. Diketahui ternyata Ramli yang memesan barang tersebut ke Malaysia dan meminta Suripto dan Pau Pau menjemput di Pulau Rupat.
Dari Pekanbaru, rencananya akan dibawa ke Jambi sebanyak 4 Kg sedangkan satu Kg sabu lainnya akan dijemput Agung dan Chairuddin untuk dibawa ke Lampung. Sementara ribuan butir pil ekstasi akan diambil oleh Ariyanto untuk dibawa ke Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
