PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM


Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi NTT dan PT. Flobamor.
Gugatan Perkara Perdata Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG ini terkait dengan kerja sama bangun guna serah (BGS) pembangunan sarana wisata dan pengelolaan Pantai Pede, Manggarai Barat.
Baca Juga
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Pemprov NTT selaku tergugat I dan PT Flobamor selaku tergugat II untuk mengembalikan penggugat PT SIM sebagai mitra kerja sama BGS sesuai perjanjian kerja sama (PKS) tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk sementara waktu tidak mengalihkan, membebankan dan atau menyerahkan kepada pihak lain objek perjanjian kerja sama," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Florence Katerina pada Selasa (14/11).
Sementara itu, penasihat hukum PT. SIM Khresna Guntarto mengatakan putusan tersebut menegaskan Pemprov NTT dan PT Flobamor yang sesungguhnya merupakan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Putusan hakim menegaskan tidak ada yang salah dalam suatu Perjanjian Perdata yang sudah disepakati, termasuk perihal isi dan substansinya, seperti penilaian kontribusi. Apalagi, dalam hal ini PT SIM sudah terbukti membangun bangunan hotel senilai kurang lebih Rp 25 miliar dan sudah diambil secara melawan hukum oleh Pemprov NTT," kata Khresna.
Khresna menilai, tuduhan Jaksa Penyidik dan Kejati NTT dengan BPKP NTT dan Penilai Pemerintah Provinsi dari BPAD NTT terkait klaim terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar adalah berlebihan dan menyesatkan.
Pasalnya, perhitungan tersebut bersumber dari penilaian Penilai Pemerintah Provinsi BPAD NTT Tahun 2022 era kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang menentukan nilai kontribusi seharusnya senilai Rp 1,5 miliar per tahun.
Adapun nilai tersebut diambil dengan mengklaim nilai wajar hasil pertemuan NJOP dengan Harga Pasar di Desa Gorontalo adalah senilai Rp 1,1 juta/ m2, kemudian dikalikan luas tanah 31.670 m2, sehingga ketemu total nilai Rp 35,8 miliar. Lalu dikalikan persentase nilai kontribusi yang ditetapkan oleh BPAD di Tahun 2022 sebesar 4,3 persen/ tahun, sehingga ketemu nilai Rp 1,5 miliar per tahun.
"Perhitungan tersebut bias kepentingan, karena seharusnya auditor BPKP NTT melakukan penilaian dan perhitungan sendiri. Bagaimana mungkin menggunakan data dari BPAD NTT Tahun 2022. Padahal, BPAD juga dulu adalah lembaga yang mengeluarkan penilaian kontribusi untuk PKS tanggal 23 Mei 2014. Lalu, berubah Gubernur, data dari BPAD selalu berubah-ubah penilaiannya pada 2019, 2020 dan terakhir 2022," ujar Khresna.
Baca Juga
Pengadilan Kriminal Internasional Tetapkan Serangan Siber sebagai Upaya Spionase
Menurut Khresna, penilaian Rp 255 juta per tahun pada PKS tanggal 23 Mei 2014 tidak bisa dianggap salah dikarenakan menggunakan persentase 3,3 persen berdasarkan nilai sewa Barang Milik Negara berdasarkan Peraturan Menkeu. Terlebih, pada tahun tersebut belum ada Keputusan Gubernur yang menentukan persentase nilai kontribusi tahunan BGS. Nyatanya, keputusan itu kemudian baru ditetapkan Gubernur di tahun 2016 senilai 2 persen.
Selain itu, nilai wajar yang ditemukan di tahun 2014 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Ayat (2), Permendagri No. 17/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penilaian dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar dengan Estimasi terendah adalah NJOP.
"Nilai persentase 3,3 persen sudah lebih besar dari Keputusan Gubernur di tahun 2016 yang hanya menentukan 2 persen. Dasar penilaian BPAD Tahun 2022 menghitung 4,3 persen menjadi janggal. Nilai wajar yang ditemukan di tahun 2022 juga tidak jelas berasal dari harga pasar tahun 2014 dan berasal dari Desa Gorontalo atau bukan," ujarnya.
Pasca PT SIM telah di PHK, Pemprov NTT melalui Gubernur Vicktor Laiskodat disebut telah menetapkan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk mengelola Bangunan Hotel Pantai Pede yang telah dibangun oleh PT SIM. Bukannya memberikan kenaikan kontribusi sesuai harapan Pemprov NTT, PT Flobamor malah tidak perform, serta tidak memberikan kontribusi sama sekali mengakibatkan Pantai Pede terbengkalai.
"Sehingga menjadi sungguh sangat aneh bila PT SIM yang justru dianggap korupsi dengan menetapakan tiga orang tersangka sekaligus dari pihak swasta yang terkait dengan PT SIM. Bila ini terus dibiarkan, maka sungguh zalim aparatur pemerintahan provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP NTT," katanya.
Khresna menilai, terdapat dugaan konflik kepentingan antara Pemprov NTT, Kejati NTT dan BPKP NTT dalam melakukan kriminalisasi terhadap PT. SIM dan PT SWI dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dapat sewenang-wenang dan cenderung dipaksakan. Dugaan konflik kepentingan itu begitu kuat dalam kriminalisasi PT SIM.
Selain melakukan PHK dan pengambilalihan paksa bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Manggarai Barat, ternyata Pemprov NTT sebagaimana pengakuan Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si dalam Dapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPRD Provinsi NTT pada 15 Mei 2020 menyatakan telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap PT. SIM. Sementara itu, Pemprov NTT cq Gubernur NTT Vicktor Laiskodat telah beberapa kali mengadakan MoU dengan Kejati NTT dan BPKP NTT sepanjang tahun 2020-2021.
"Bahwa kriminalisasi terhadap PT. SIM dan PT. SWI terkait kerja sama BGS Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi NTT di Pantai Pede merupakan preseden buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. Padahal, Pemerintahan RI di bawah naungan Presiden Jokowi telah mengamanatkan agar investor diberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha," tandas Khresna. (Pon)
Baca Juga
Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Pengadilan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
215 Siswa di NTT Keracunan, DPR Desak Aparat Usut Kelalaian Penyedia Makan Bergizi Gratis

Cristiano Ronaldo Batal ke Kupang NTT Rabu Ini

Polda NTT Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan dari Yayasan Pengundang Cristiano Ronaldo

Meneguk Moke, Minuman Beralkohol dari Nusa Tenggara Timur

Belajar Kosakata Bahasa Kupang Asal Nusa Tenggara Timur

Petikan Merdu dari Sasando, Alat Musik Tradisional NTT

Aksara Lota Peninggalan Budaya Nusa Tenggara Timur

PDIP Tetapkan Ansy Lema Jadi Bakal Calon Gubernur NTT
PN Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Suara Indah Sasando Bergema di Galeri Indonesia Kaya
