PMI Terbelah Jadi 2 Kubu, Menteri Hukum Pastikan Lakukan Verifikasi Sebelum Terbitkan SK


Menteri Hukum Supratman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 berujung konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan ini didukung oleh 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional, dengan Jusuf Kalla menjadi calon tunggal. Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menegaskan bahwa seluruh peserta memberikan dukungan penuh kepada Jusuf Kalla.
Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan dan mengklaim memperoleh 254 suara dukungan.
Kubu ini menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak Jusuf Kalla.
Baca juga:
Pembiaran Munas Tandingan Bikin Malu PMI di Dunia
Sebagai respons, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan, dengan Muhammad Muas sebagai Wakil Ketua Umum dan Ulla Nurchrawaty sebagai Sekretaris Jenderal. Mereka berencana mendaftarkan hasil Munas tandingan ke Kementerian Hukum.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," katanya.
Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.
"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia," ujarnya.
Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya," katanya menambahkan.
Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan, kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.
Sampai saat ini, Supratman kembali menekankan bahwa belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hadiri Pelantikan Pengurus Baru, Pramono Ingin PMI DKI Jakarta Beda dari Daerah Lain

Ribuan Calon Pekerja Migran Gagal Kerja, Pemerintah Hentikan Perusahaan Penempatan di Bekasi

PMI Kekurangan Stok Darah Selama Ramadan, DPC PDIP Donor Darah Massal

Pencabutan Moratorium PMI Arab Saudi di Pertanyakan, Perlindungan Pekerja Migran Harus Diutamakan

Jumlah Pendonor PMI Solo Turun selama Ramadan, Stok Darah Dipastikan Aman

Jenazah Terapis WNI Korban Kebakaran Hotel di Turkiye Dipulangkan ke Tanah Air

Dukung Program PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional

Diklaim Tidak Ada Lagi Dualisme, Menteri Hukum Putuskan PMI Dipimpin JK dan Nanan Sukarna

Agung Laksono Klaim Jadi Ketua PMI yang Sah, Siap Lapor ke Pemerintah

Kondisi Tenda Darurat Pengungsi Kebakaran Kebon Kosong Jakarta
