Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PM Islandia Mundur Akibat Skandal "Panama Papers"

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 06 April 2016
PM Islandia Mundur Akibat Skandal

Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson (Screenshot youtube)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Dunia - Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlaugsson meletakan jabatannya Selasa (5/4) malam WIB setelah muncul desakan kuat dari rakyatnya. Gunnlaugsson mengundurkan diri setelah namanya muncul dalam dokumen "Panama Papers", milik firma hukum Mossack Fonseca yang bocor.  

Sebagaimana dikutip CNN, pengumuman mundurnya Gunnlaugsson diumumkan Wakil Ketua Partai Progresif Islandia. Setelah nama Gunnlaugsson muncul dalam dokumen yang dibocorkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) berdasarkan timbul desakan masif di depan Gedung Parlemen Islandia sejak Senin (4/4).  

"Panama Papers" adalah dokumen rahasia yang memuat daftar klien kelas kakap yang menginginkan uang mereka tersembunyi dari endusan pajak di negaranya. Mereka menyimpan uang mereka di berbagai perusahaan "cangkang" di luar negeri demi menghindari pajak.

Data "Panama Papers" mencapai 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca sejak 1970-an hingga 2015 yang bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung. Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara, selebriti, olahragawan, dan pengusaha. Termasuk 2.960 nama orang Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan bayangan (offshore). Selain Gunnlaugsson, nama pemimpin dunia yang disebut adalah Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden China Xi Jinping. Namun, baru Gunnlaugsson yang mengundurkan diri dari jabatan setelah data "Panama Papers" bocor ke publik. 

Sebelumnya, Gunnlaugsson sempat menolak untuk mengundurkan diri meski namanya dan istrinya, Anna Sigurlaug Palsdottir tercantum di dalam dokumen itu. Data "Panama Papers" menyebut Gunnlaugsson dan istrinya, membeli Wintris Inc. yang merupakan perusahaan di wilayah Bristish Virgin Island, pada Desember 2007. Lalu Gunnlaugsson mengalihkan kepemilikan 50 persen sahamnya kepada istrinya, Palsdottir di tahun 2009, dengan jumlah sebesar satu dollar AS. Ia menyangkal keras menyembunyikan uang di luar negeri demi menghindari pajak. 

BACA JUGA: 

  1. Alasan Orang Kaya Simpan Kekayaan di Luar Negeri
  2. Menkeu Tertarik Kaji Data Panama Papers
  3. Menkeu Perintahkan Jajarannya Tindaklanjuti Data Panama Papers
  4. Menkeu Serahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak Terbesar
  5. Menkeu Bambang: Pemimpin G20 Sepakati 4 Poin Kebijakan
#Mossack Fonseca #Panama Papers #Pajak #Sigmundur David Gunnlaugsson #PM Islandia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan