MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Nurul Sutarti menegaskan dari hasil penelitian administrasi persyaratan empat calon di Pilwakot Solo, hanya Gibran Rakabuming Raka yang menuhi syarat dan lengkap.
Sementara administrasi persyaratan tiga pasang calon, yakni Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dinyatakan tidak lengkap harus diperbaiki pada tanggal 14-16 September 2020.
Baca Juga
Hasil Tes Kesehatan, Gibran-Teguh dan Bajo Dinyatakan Bebas Narkoba
Demikian diungkapkan Nurul dalam rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam pilkada di kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Senin (14/9).
"Hasil pleno penelitian administrasi persyaratan keempat calon yang maju Pilwakot Solo, hanya milik Gibran yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," kata dia.
Hasil penelitian petugas KPU, lanjut Nurul, untuk administrasi persyaratan milik Teguh Prakosa ada dua berkas yang belum diserahkan KPU. Kedua berkas itu adalah surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Solo periode 2019-2024 atau PAW dan surat keterangan tidak dalam kondisi pailit berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami sudah beritahu dia (Teguh) supaya segera menyerahkan kekuragan itu pada tanggal 14-16 September," papar dia.
Sementara itu, pasangan Bajo kekurangannya ada tiga berkas, yakni surat SPT pajak tahunan, Laporan Harta Kekayaan Pelenyelengara Negara (LHKPN), dan surat keterangan tidak menungak pajak. Ia juga mengaku telah menyampaikan kekurangan ini pada Bajo agar diserahkan tanggal 14-16 September.
"Kalau sudah lengkap semua mereka bisa memgikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan calon dan pengundian nomor urut calon tanggal 23 September," tutup Nurul.
Bakal cawali Bagyo Wahyono, mengatakan kekurangan tiga berkas surat SPT pajak tahunan, LHKPN), dan surat keterangan tidak menungak pajak sudah diserahkan KPU. Demikian pasangannya FX Supardjo juga telah menyerahkan dokumen itu ke KPU.
"Kami mengakui adanya kekurangan itu. Hari ini (Senin) saya langsung serahkan KPU," katanya.
Baca Juga
Menkes Akui Testing COVID-19 Jakarta Timpang dengan Provinsi Lain
Demikian bakal cawawali Teguh Prakosa, mengaku telah menyerahkan berkas kondisi tidak dalam pailit berdasarkan putusan pengadilan. Namun, untuk PAW butuh waktu lama.
"Sesuai turan PKPU berkas PAW boleh diserahkan 30 hari sebelum pencoblosan. Saya ikuti aturannya saja," pungkas Teguh. (Ismail/Jawa Tengah)