PKS Tak Setuju TNI-Polri Mengisi Jabatan ASN
Arsip - Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Dok/ANTARA
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju jika personel TNI-Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan soal prajurit TNI/Polri bisa menduduki posisi sebagai ASN tengah dirancang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyarankan, TNI dan Polri hanya menempati jabatan ad hoc atau temporer. Artinya, posisi sebagai ASN tetap dijabat oleh masyarakat sipil.
“Kalau ad hoc dan temporer monggo saja. Dari awal kita tegas bahwa sebaiknya teman-teman TNI Polri dengan teman-teman ASN punya dua manajemen yang saling menghormati," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca juga:
Selama Bulan Ramadan BKD Pantau Ketat Kinerja ASN Pemprov Jakarta
Mardani juga menilai, wajar apabila diperbolehkannya prajurit TNI/Polri menduduki jabatan ASN memunculkan anggapan soal hidupnya kembali dwifungsi ABRI.
Meski begitu, kata dia, bahwa dalam ketentuan tersebut tercantum soal batasan-batasan ketat bagi TNI-Polri yang ingin mengisi jabatan ASN.
"Anggapan itu wajar, dan karena itu kita ingatkan lagi amanat Reformasi jangan sampai TNI Polri justru keluar dari core business-nya membangun pertahanan dan keamanan yang profesional,” ucapnya.
“Itu kita ingatkan lagi. Di UU ASN memang ada slot, bunyinya itu resiprokal, dan ini dengan aturan yang ketat. Di PP-nya lagi diatur. Karena di UU-nya ada," tambahnya.
Baca juga:
Sinergi TNI-Polri, Satpol PP DKI Awasi Tempat Hiburan selama Puasa
Mardani pun khawatir, apabila nantinya personel TNI/Polri mengisi jabatan ASN di level pemerintah pusat dan pejabat eselon I. Menurutnya, harus ada aturan yang tegas agar para prajurit tetap fokus menjaga pertahanan dan keamanan negara sesuai amanat reformasi.
“Itu yang kami khawatirkan. Tadi juga kita angkat, sebaiknya betul-betul ada garis tegas agar wilayah teman-teman TNI-Polri full menjaga pertahanan dan keamanan," tutur Mardani.
Lebih lanjut, Mardani mengingatkan, jangan ada lagi campur tangan TNI-Polri di wilayah sipil. Ia meminta agar masyarakat sipil dapat berkembang tanpa intervensi anggota TNI-Polri.
"Temen-temen TNI-Polri sudah dapat anggaran, tupoksi yang bagus sekali. Jadi fokus aja teman-teman TNI Polri sesuai dengan amanat Reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum