PKS Tak Setuju TNI-Polri Mengisi Jabatan ASN

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 14 Maret 2024
PKS Tak Setuju TNI-Polri Mengisi Jabatan ASN

Arsip - Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Dok/ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju jika personel TNI-Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan soal prajurit TNI/Polri bisa menduduki posisi sebagai ASN tengah dirancang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyarankan, TNI dan Polri hanya menempati jabatan ad hoc atau temporer. Artinya, posisi sebagai ASN tetap dijabat oleh masyarakat sipil.

“Kalau ad hoc dan temporer monggo saja. Dari awal kita tegas bahwa sebaiknya teman-teman TNI Polri dengan teman-teman ASN punya dua manajemen yang saling menghormati," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga:

Selama Bulan Ramadan BKD Pantau Ketat Kinerja ASN Pemprov Jakarta

Mardani juga menilai, wajar apabila diperbolehkannya prajurit TNI/Polri menduduki jabatan ASN memunculkan anggapan soal hidupnya kembali dwifungsi ABRI.

Meski begitu, kata dia, bahwa dalam ketentuan tersebut tercantum soal batasan-batasan ketat bagi TNI-Polri yang ingin mengisi jabatan ASN.

"Anggapan itu wajar, dan karena itu kita ingatkan lagi amanat Reformasi jangan sampai TNI Polri justru keluar dari core business-nya membangun pertahanan dan keamanan yang profesional,” ucapnya.

“Itu kita ingatkan lagi. Di UU ASN memang ada slot, bunyinya itu resiprokal, dan ini dengan aturan yang ketat. Di PP-nya lagi diatur. Karena di UU-nya ada," tambahnya.

Baca juga:

Sinergi TNI-Polri, Satpol PP DKI Awasi Tempat Hiburan selama Puasa

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Foto: Dok/DPR RI

Mardani pun khawatir, apabila nantinya personel TNI/Polri mengisi jabatan ASN di level pemerintah pusat dan pejabat eselon I. Menurutnya, harus ada aturan yang tegas agar para prajurit tetap fokus menjaga pertahanan dan keamanan negara sesuai amanat reformasi.

“Itu yang kami khawatirkan. Tadi juga kita angkat, sebaiknya betul-betul ada garis tegas agar wilayah teman-teman TNI-Polri full menjaga pertahanan dan keamanan," tutur Mardani.

Lebih lanjut, Mardani mengingatkan, jangan ada lagi campur tangan TNI-Polri di wilayah sipil. Ia meminta agar masyarakat sipil dapat berkembang tanpa intervensi anggota TNI-Polri.

"Temen-temen TNI-Polri sudah dapat anggaran, tupoksi yang bagus sekali. Jadi fokus aja teman-teman TNI Polri sesuai dengan amanat Reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Penjabat Sudah Tidak Bisa Angkat Pegawai Non-ASN

#TNI #Polri #PKS #Komisi II DPR #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Bagikan