MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati, menyatakan fraksinya sudah mengusulkan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibahas setelah pandemi COVID-19 berakhir.
“PKS mengusulkan ditunda untuk sampai pandemi berakhir, sampai Presiden Jokowi mengumumkan pandemi COVID-19 berakhir,” kata Anis Byarwati saat dihubungi wartawan, Senin (20/4).
Baca Juga
Pemerintah Diminta Antisipasi Ketidakjujuran Pasien Terindikasi Corona
Menurut Anis, Fraksi PKS sudah menyuarakan keras dalam rapat pleno Baleg, lalu buat rilis dan menyampaikan surat resmi ke pimpinan DPR, untuk menunda pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini.
“Fraksi Partai Demokrat juga minta ditunda tapi tetap mengirimkan nama di Panja. Seharusnya konsentrasi kita full untuk mengatasi wabah ini. Jangan dipecah-pecah konsentrasi, karena banyak sekali yang harus dibenahi dan belum ketahuan kapan pandemi berakhir,” tegas dia.
Anggota komisi XI DPR ini menilai, pembahasan RUU Cipta Kerja sangat rumit lantaran banyak yang harus dibahas. Bahkan, kata Anis, ada 11 kluster yang tentu bakal membuat konsentrasi terpecah.
“Empati dinanti untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anis mengatakan, PKS tidak mengirim nama ke Panitia Kerja (Panja) untuk mengikuti rapat terkait Omnibus Law. Namun, tanggapan dari pimpinan DPR belum ada, mereka jalan terus.
“Hari ini ada rapat tentang Omnibus Law, tapi kami tidak datang karena kita tidak kirim nama,” tutup
legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini.
Pemerintah sudah menyerahkan draft dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR beberapa waktu lalu. RUU ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Baca Juga
Bantuan Sembako Anies untuk Korban COVID-19 di Jakarta Dinilai Terlalu Kecil
Panitia Kerja (panja) sendiri pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, pada Rabu (22/4).
Pada rabu nanti panja akan mengundang pakar, akademisi dan elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja. (Pon)

