PKB Tegaskan Sejak Awal Tolak Revisi UU Pilkada

Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)
Merahputih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menegaskan menolak revisi UU Pilkada dan menginginkan revisi UU Pemilu.
"Sejak awal posisi PKB seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim dikutip dari laman resmi PKB, Rabu (24/2).
Baca Juga:
Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
PKB menilai UU Pemilu perlu direvisi untuk membenahi kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Ada dua aspek dari perlunya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni aspek prosedural dan aspek substansi legislasi.
Dari sisi tata cara dan pemesanan, harus ada kesepakatan pemerintah dan DPR agar revisi UU Pemilu dapat dijalankan. Namun, pemerintah telah menyatakan bersedia untuk membahas revisi UU Pemilu lantaran tengah fokus penuh mengatasi pandemi COVID-19 dan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari koalisi pemerintah koalisi, kata Luqman, PKB mendukung pemerintah ini. Meski begitu, ia menyebut PKB siap jika bersedia pemerintah sudah bersedia membahas revisi UU Pemilu.
"PKB pada membahas siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR," tegas dia.
Dari substansi materi legislasi, PKB memiliki sembilan alasan perlunya merevisi UU Pemilu , berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Mulai dari petugas yang menjadi korban korban; praktik politik uang; kegagalan pemilu sistem presidensialisme, aturan pemilu yang belum cukup memberikan afirmasi kepada perempuan.
Baca Juga:
Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu
Kemudian dalam revisi UU Pemilu belum membina kewajiban anggota legislatif di daerah pemilihan; aturan pesanan daerah pemilihan yang belum mewujudkan keadilan representasi kursi di DPR; perlunya reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran; penggunaan sistem pemilu proporsional yang perlu dievaluasi; dan belum diaturnya tata teknologi untuk pelaksanaan pemilu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
