PKB Tegaskan Sejak Awal Tolak Revisi UU Pilkada

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 24 Februari 2021
PKB Tegaskan Sejak Awal Tolak Revisi UU Pilkada

Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menegaskan menolak revisi UU Pilkada dan menginginkan revisi UU Pemilu.

"Sejak awal posisi PKB seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim dikutip dari laman resmi PKB, Rabu (24/2).

Baca Juga:

Perludem Sayangkan DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

PKB menilai UU Pemilu perlu direvisi untuk membenahi kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Ada dua aspek dari perlunya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni aspek prosedural dan aspek substansi legislasi.

Dari sisi tata cara dan pemesanan, harus ada kesepakatan pemerintah dan DPR agar revisi UU Pemilu dapat dijalankan. Namun, pemerintah telah menyatakan bersedia untuk membahas revisi UU Pemilu lantaran tengah fokus penuh mengatasi pandemi COVID-19 dan ekonomi nasional.

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).

Sebagai bagian dari koalisi pemerintah koalisi, kata Luqman, PKB mendukung pemerintah ini. Meski begitu, ia menyebut PKB siap jika bersedia pemerintah sudah bersedia membahas revisi UU Pemilu.

"PKB pada membahas siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR," tegas dia.

Dari substansi materi legislasi, PKB memiliki sembilan alasan perlunya merevisi UU Pemilu , berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Mulai dari petugas yang menjadi korban korban; praktik politik uang; kegagalan pemilu sistem presidensialisme, aturan pemilu yang belum cukup memberikan afirmasi kepada perempuan.

Baca Juga:

Golkar Ingin Suara Bulat Seluruh Fraksi Bahas RUU Pemilu

Kemudian dalam revisi UU Pemilu belum membina kewajiban anggota legislatif di daerah pemilihan; aturan pesanan daerah pemilihan yang belum mewujudkan keadilan representasi kursi di DPR; perlunya reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran; penggunaan sistem pemilu proporsional yang perlu dievaluasi; dan belum diaturnya tata teknologi untuk pelaksanaan pemilu. (Knu)

#Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan