PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-Humas MPR RI
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Delapan hakim konstitusi bersepakat. Namun, satu hakim yakni Arief Hidayat berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mensyukuri keputusan MK tersebut. Dia menilai hakim konstitusi telah bijak dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
MK: Parpol Bisa Dibubarkan jika Terbukti Lakukan Politik Uang
“PKB mengucapkan syukur Alhamdulillah sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil dan sesuai aspirasi,” kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (15/6).
Jazilul mengatakan, sistem proporsional terbuka meneguhkan kedaulatan partai politik sekaligus mengamankan kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen.
“Partai punya hak untuk merekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatifnya,” imbuhnya.
Baca Juga
Wakil Ketua MPR RI ini meminta agar seluruh kader PKB termasuk para caleg untuk merespons putusan MK itu dengan kerja keras menaikan elektabilitas.
“Ayo kita terus semangat dan tunjukkan para calon anggota PKB mampu merebut hati rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” ujarnya.
Dia mengingatkan para caleg PKB dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat yang akan menentukan siapa yang layak dipilih untuk duduk di senayan.
"Pemilih yang akan menentukan anda layak menjadi anggota legislatif atau tidak. Partai hanya menyuguhkan saja calon calon terbaik," tutup Jazilul. (Pon)
Baca Juga
Sambut Baik Putusan MK, Demokrat DKI Optimistis Raih 20 Persen Kursi DPRD
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168