PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-Humas MPR RI
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Delapan hakim konstitusi bersepakat. Namun, satu hakim yakni Arief Hidayat berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mensyukuri keputusan MK tersebut. Dia menilai hakim konstitusi telah bijak dan adil dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
MK: Parpol Bisa Dibubarkan jika Terbukti Lakukan Politik Uang
“PKB mengucapkan syukur Alhamdulillah sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil dan sesuai aspirasi,” kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (15/6).
Jazilul mengatakan, sistem proporsional terbuka meneguhkan kedaulatan partai politik sekaligus mengamankan kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen.
“Partai punya hak untuk merekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatifnya,” imbuhnya.
Baca Juga
Wakil Ketua MPR RI ini meminta agar seluruh kader PKB termasuk para caleg untuk merespons putusan MK itu dengan kerja keras menaikan elektabilitas.
“Ayo kita terus semangat dan tunjukkan para calon anggota PKB mampu merebut hati rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” ujarnya.
Dia mengingatkan para caleg PKB dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat yang akan menentukan siapa yang layak dipilih untuk duduk di senayan.
"Pemilih yang akan menentukan anda layak menjadi anggota legislatif atau tidak. Partai hanya menyuguhkan saja calon calon terbaik," tutup Jazilul. (Pon)
Baca Juga
Sambut Baik Putusan MK, Demokrat DKI Optimistis Raih 20 Persen Kursi DPRD
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas