Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Juni 2023
PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-Humas MPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024. Delapan hakim konstitusi bersepakat. Namun, satu hakim yakni Arief Hidayat berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mensyukuri keputusan MK tersebut. Dia menilai hakim konstitusi telah bijak dan adil dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga

MK: Parpol Bisa Dibubarkan jika Terbukti Lakukan Politik Uang

“PKB mengucapkan syukur Alhamdulillah sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil dan sesuai aspirasi,” kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (15/6).

Jazilul mengatakan, sistem proporsional terbuka meneguhkan kedaulatan partai politik sekaligus mengamankan kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen.

“Partai punya hak untuk merekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatifnya,” imbuhnya.

Baca Juga

Cak Imin Lega Setelah Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Wakil Ketua MPR RI ini meminta agar seluruh kader PKB termasuk para caleg untuk merespons putusan MK itu dengan kerja keras menaikan elektabilitas.

“Ayo kita terus semangat dan tunjukkan para calon anggota PKB mampu merebut hati rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat,” ujarnya.

Dia mengingatkan para caleg PKB dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat yang akan menentukan siapa yang layak dipilih untuk duduk di senayan.

"Pemilih yang akan menentukan anda layak menjadi anggota legislatif atau tidak. Partai hanya menyuguhkan saja calon calon terbaik," tutup Jazilul. (Pon)

Baca Juga

Sambut Baik Putusan MK, Demokrat DKI Optimistis Raih 20 Persen Kursi DPRD

#Partai Kebangkitan Bangsa #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Bagikan