PKB Minta Pemerintah Berkontribusi Selesaikan Konflik Antarumat Beragama di India
Demonstrasi menentang UU kewarganegaraan baru, di Seelampur, wilayah Delhi, India, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui/AWW/djo
Merahputih.com - Pemerintah Indonesia diminta berkontribusi pada penyelesaian konflik antarumat beragama di India hingga menyebabkan korban meninggal dunia, menyusul adanya revisi UU Kewarganegaraan.
Ketua DPP PKB Bidang Komunikasi dan Informasi Ahmad Iman Syukri mengatakan revisi UU Kewarganegaraan di India dinilai melanggar resolusi Dewan HAM PBB Nomor 16/18.
Baca Juga:
Protes UU Kewarganegaraan, Bentrokan Meletus di Ibu Kota India
Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, sepatutnya mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik antarumat di India yang mengatasnamakan agama ini.
"Jika kategorinya intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi, dan hasutan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan, maka itu masuk pelanggaran HAM," kata Imam melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (1/3).
Ahmad Iman menambahkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan komitmen terhadap amanah Piagam PBB untuk taat terhadap HAM dan toleransi beragama, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri hendaknya mengajukan protes kepada Pemerintah India.
"Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri juga bisa memanggil Duta Besar India di Jakarta untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif, agar revisi UU Kewarganegaraan itu tidak terjadi di negara lain," jelas dia.
Baca Juga:
Tiongkok: Masjid Daerah Xinjiang Lebih Banyak daripada di AS
Dalam UU Kewarganegaraan India yang baru, mengatur percepatan pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama yakni Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen, yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan, yang pindah ke India sebelum tahun 2015.
Namun, sebagaimana dikutip Antara, dalam revisi UU Kewarganegaraan tersebut tidak mencantumkan agama Islam, sehingga menyulut protes warga Muslim India. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Saat Retret Kabinet, Prabowo Berkelakar PKB dan Cak Imin Harus Diawasi
Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, PKB Harap Bisa Hasilkan Kebijakan yang Bikin Rakyat Sejahtera
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33