Pj Heru Ultimatum agar Kepala Sekolah Tidak Lagi Rekrut Guru Honorer

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 21 Juli 2024
Pj Heru Ultimatum agar Kepala Sekolah Tidak Lagi Rekrut Guru Honorer

Ilustrasi guru honorer. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengultimatum kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut sendiri guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kebijakan yang diberlakukan di masing-masing sekolah diharapkan tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik yang dilakukan secara berjenjang," kata Pj Heru di Jakarta, Sabtu (20/7)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan," tambah Heru.

Baca juga:

Pj Heru Buka Formasi Tenaga KKI untuk Guru Honorer

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah," terang Budi.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju kota Global," tutup Budi. (Asp)

#Guru Honorer #Heru Budi Hartono #Dinas Pendidikan DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Anggota DPR PKB Mafirion menyoroti rendahnya gaji guru honorer yang dinilai tak manusiawi dan melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
Indonesia
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
dari sisi skala prioritas, masih banyak tenaga pendidik yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan perlakuan serupa.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Indonesia
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Komisi X DPR meminta gaji guru honorer minimal Rp 5 juta per bulan. Saat ini, gaji yang diterima masih jauh dari kata layak.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan
Indonesia
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Disdik DKI Jakarta menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah untuk menekan distraksi digital dan melindungi kesehatan mental murid.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Disdik Keluarkan SE, Penggunaan Gawai Siswa di Sekolah Dibatasi
Indonesia
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Prabowo setelah berjuang mencari keadilan atas kasus iuran Rp20 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Bagikan