Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 04 November 2022
Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (kiri) saat meninjau posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa (18/10/2022) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait detail proses evaluasi Pergub penggusuran ini dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:

Pj DKI 1 soal Munculnya 3 Karangan Bunga Terkait Dugaan Nepotisme di Jakpro

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru yang disebut Pj DKI 1 di Jakarta Jumat (4/11).

Heru tegaskan, pihaknya bakal memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan pencabutan pergub yang dilayangkan oleh Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Ia juga mengatakan, akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya biro hukum, nanti kita bahas ya," papar Heru.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan pencabutan pergub penggusuran yang dilayangkan Anies tersebut.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Lanjutkan Program Rumah DP 0 Rupiah Tanpa APBD

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menuturkan, perlu adanya kajian untuk mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.

"Betul diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.

Adapun Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu. (Asp)

Baca Juga:

Pj DKI 1 Tak Akan Lanjutkan Pembangunan LRT Jakarta

#Heru Budi Hartono #Pergub DKI Jakarta #Plt Gubernur DKi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Indonesia
Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg
Penunjukan Heru Budi ini sesuai dengan hasil keputusan para pemegang saham (KPPS) PT MRT Jakarta pada bulan Oktober 2024 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg
Indonesia
Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD
Heru Budi yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta itu posisinya digeser menjadi Staf Khusus (Stafsus) Mensesneg Prasetyo
Wisnu Cipto - Jumat, 29 November 2024
Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD
Indonesia
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta
Teguh Setyabudi resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Jakarta. Ia pun akan menggantikan Heru Budi hingga adanya gubernur terpilih dari Pilkada Jakarta 2024.
Soffi Amira - Jumat, 18 Oktober 2024
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Microsite Pengendalian Inflasi Daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Oktober 2024
Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Indonesia
Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Oktober 2024
Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
Bagikan