Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri


Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono (kiri) saat meninjau posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa (18/10/2022) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait detail proses evaluasi Pergub penggusuran ini dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pj DKI 1 soal Munculnya 3 Karangan Bunga Terkait Dugaan Nepotisme di Jakpro
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru yang disebut Pj DKI 1 di Jakarta Jumat (4/11).
Heru tegaskan, pihaknya bakal memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan pencabutan pergub yang dilayangkan oleh Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Ia juga mengatakan, akan mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya biro hukum, nanti kita bahas ya," papar Heru.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan permohonan pencabutan pergub penggusuran yang dilayangkan Anies tersebut.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menuturkan, perlu adanya kajian untuk mengevaluasi aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.
"Betul diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny.
Adapun Kemendagri mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg

Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD

Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta

Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi

Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
